Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perisakan Siswa SMP di Malang: Kepsek Dicopot, Kadindik Hanya Disanksi Percobaan Kinerja

11 Februari 2020   08:20 Diperbarui: 11 Februari 2020   12:39 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Humas Polresta Malang

Sedangkan, pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 menyatakan barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Kadindik Malang. - Sumber : Radar Malang.
Kadindik Malang. - Sumber : Radar Malang.
Nah, pernyataan terjepit gesper pada korban perisakan yang dikeluarkan bisa dikatakan pernyataan yang tidak pasti atau tidak lengkap.

Bahkan, menurut Dr. Prija, jika Kadindik beserta Kepala SMPN 16 Malang terbukti menyiarkan berita bohong, maka bisa dijerat sesuai juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi sebenarnya akan memanggil Kadindik Kota Malang yang diagendakan pada mingu-minggu ini. Dengan penyelidikan lebih lanjut kepada pejabat tersebut, berbagai pihak berharap banyak pihak kepolisian bisa mengungkapnya dengan jelas. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus bisa tersingkap dengan jelas. 

Kepolisian menjadi salah satu tumpuan untuk menangani kasus ini. Wali Kota Malang juga meminta Kadindik Malang untuk tidak menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Lantaran, mencuatnya kasus ini membuat pendidikan di Kota Malang sedang berada pada titik nadir.

Jikalau Kadindik tidak terkena jeratan hukum, sudah sepantasnya wali kota sebagai pembuat kebijakan meninjau kembali jabatan kepala dinas tersebut.

Desakan untuk mencopot Kadindik sudah santer beredar di masyarakat. Langkah ini sebenarnya bisa diambil oleh wali kota agar integritas lembaga pendidikan di Kota Malang kembali terangkat.

Namun, semuanya kembali kepada keputusan wali kota sendiri.

Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi contoh bagi pejabat di daerah lain agar berhati-hati dalam membuat keputusan dan mengeluarkan pernyataan.

Salam.

Sumber :
(1) (2) (3) (4) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun