Sedangkan, pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 menyatakan barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Bahkan, menurut Dr. Prija, jika Kadindik beserta Kepala SMPN 16 Malang terbukti menyiarkan berita bohong, maka bisa dijerat sesuai juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi sebenarnya akan memanggil Kadindik Kota Malang yang diagendakan pada mingu-minggu ini. Dengan penyelidikan lebih lanjut kepada pejabat tersebut, berbagai pihak berharap banyak pihak kepolisian bisa mengungkapnya dengan jelas. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus bisa tersingkap dengan jelas.Â
Kepolisian menjadi salah satu tumpuan untuk menangani kasus ini. Wali Kota Malang juga meminta Kadindik Malang untuk tidak menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Lantaran, mencuatnya kasus ini membuat pendidikan di Kota Malang sedang berada pada titik nadir.
Jikalau Kadindik tidak terkena jeratan hukum, sudah sepantasnya wali kota sebagai pembuat kebijakan meninjau kembali jabatan kepala dinas tersebut.
Desakan untuk mencopot Kadindik sudah santer beredar di masyarakat. Langkah ini sebenarnya bisa diambil oleh wali kota agar integritas lembaga pendidikan di Kota Malang kembali terangkat.
Namun, semuanya kembali kepada keputusan wali kota sendiri.
Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan menjadi contoh bagi pejabat di daerah lain agar berhati-hati dalam membuat keputusan dan mengeluarkan pernyataan.
Salam.