Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kebijakan Pembelian Tiket KA Lokal yang Perlu Dievaluasi

27 Oktober 2019   09:09 Diperbarui: 28 Oktober 2019   02:28 1643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana loket KA lokal di Stasiun Maguwo Yogyarakta. - Dokumen Pribadi

Maka, ada baiknya proses pemesanan dikembalikan seperti sedia kala. Bisa melalui aplikasi dan melalui loket. Kalaupun masih menggunakan kebijakan seperti ini, ada baiknya ada pembatasan kuota bagi yang membeli di aplikasi. 

Ada pemberian kuota bagi mereka yang tidak memiliki aplikasi dan membeli di stasiun agar banyak para lansia yang tertampung. Jadi, tidak semua kuota diberikan kepada pembeli di aplikasi agar ada unsur keadilan.

Petugas LinkAja di Stasiun Wonokromo Surabaya. Perlu ada petugas yang membantu calon penumpang yang kesulitan mengakses KAI Acces. - Dokumen pribadi
Petugas LinkAja di Stasiun Wonokromo Surabaya. Perlu ada petugas yang membantu calon penumpang yang kesulitan mengakses KAI Acces. - Dokumen pribadi
Sebenarnya, jika penggunaan melalui aplikasi sudah mulai banyak, maka akan dengan sendirinya masyarakat akan beralih ke model ini. Kalau dipaksakan seperti sekarang, rasanya kok kasihan ya melihat kakek nenek yang sudah datang subuh berharap mengantre tiket di stasiun tetapi mereka pulang dengan tangan hampa. 

Apalagi jika tujuan mereka menaiki kereta untuk menghemat perjalanan menemui cucu atau keluarga yang lama tak bersua, rasanya kok semakin miris.

Semoga pihak terkait terketuk hatinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun