Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenaikan Cukai Rokok yang Harus Disertai Kebijakan Lain

20 September 2019   18:00 Diperbarui: 21 September 2019   08:10 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - Dokumen Pribadi

Satu hal penting yang harus dipahami, rencana kenaikan harga cukai tersebut tidak serta merta dilakukan pada semua jenis rokok. 

Saat ini, ada tiga jenis rokok berdasarkan proses pembuatannya yang akan memiliki perbedaan dalam penentuan harga cukai. Ketiga jenis tersebut adalah kretek tangan, kretek mesin, dan putih mesin. 

Nah, yang perlu dicermati dari kebijakan kenaikan harga cukai rokok ini adalah manakah diantara ketiganya yang berdampak kepada penerimaan negara tetapi tidak banyak membuat tenaga kerja industri rokok dan petani tembakau terkena dampaknya.

Jika dilihat dari pangsa pasar rokok saat ini, rokok kretek mesin (SKM) merupakan penguasa pasar industri rokok di Indonesia. Dengan pangsa pasar di atas 73%. Menurut Abdillah, meski rokok jenis ini harganya cukup mahal, tetapi masih menjadi favorit pengguna rokok aktif. 

Bandingkan dengan rokok jenis kretek tangan (SKT) yang hanya sekitar 20% dan sisanya kretek putih mesin (SPM). 

Artinya, kebijakan kenaikan cukai rokok ini sebaiknya lebih diutamakan untuk meningkatkan harga jual SKM sehingga tidak mudah dijangkau oleh masyarakat. Untuk rokok jenis SKT yang menyerap banyak tenaga kerja, maka tidak perlu mengalami kenaikan yang tinggi.

Pangsa produksi industri hasil tembakau - Dokumen INDEF
Pangsa produksi industri hasil tembakau - Dokumen INDEF
Menurut Vid Adrison, nantinya harga ideal satu bungkus rokok SKM bisa sekitar 60 hingga 70 ribu rupiah. Meski harga yang diharapkan untuk SKM ini tinggi, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih saja bisa mengakses harga rokok yang tinggi tersebut. 

Buktinya, saat ini, harga rokok yang berkisar 5 ribu hingga 25 ribu per bungkus saja masih banyak yang laku.

Dengan kenaikan cukai rokok yang tinggi pada SKM, juga diharapkan bisa mengurangi persaingan tidak sempurna antara SKM dan SKT. 

Produsen rokok SKM -- dengan modal yang cukup tinggi -- tentu akan lebih leluasa untuk melakukan ekspansi dengan iklan dan event di berbagai daerah. Berbeda halnya dengan produsen SKT yang terus tergerus akibat tidak adanya modal yang besar. 

Nah dengan adanya kenaikan cukai rokok tinggi pada SKM ini, nantinya hanya persaingan harga antara SKM dan SKT yang menjadi pertimbangan. Masyarakat pun diharapkan akan beralih menggunakan SKT karena harga rokok SKM yang mahal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun