Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saatnya Peduli pada Korban Kejahatan "Scammer Cinta" bersama LPSK

13 November 2018   12:33 Diperbarui: 14 November 2018   21:14 2241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - https://www.policebank.com.au

Saya akhirnya menyadari bahwa jeratan pelaku kejahatan scammer yang berkedok cinta atau kiriman uang di bandara memang sangat berbahaya.

Salah seorang teman saya akhirnya benar-benar menjadi korban para penipu yang kebanyakan berasal dari Nigeria ini. Ratusan juta uang melayang sia-sia. Beralih kepada para penipu ulung yang dengan cerdik menguras habis tabungan teman saya layaknya semudah memecah celengan ayam.

Malangnya, kami terlambat mengetahui bahwa teman saya menjadi korban kejahatan setelah ia berkali-kali melakukan transfer kepada penipu yang menjanjikan uang sebesar sekitar ratusan juta rupiah tersebut. 

Uang tersebut diceritakan sedang tertahan di Bandara Soetta dan harus ada proses penebusan terlebih dahulu sebelum bisa didapatkan.

Beberapa waktu sebelumnya, memang kami tidak menaruh curiga sedikitpun hingga akhirnya yang bersangkutan selalu merasa resah dan meminjam uang ke sana ke mari.

Sang penipu terus memojokkannya agar bisa terus memenuhi ambisinya mengirimkan pundi-pundi rupiah. Belum lagi, ia yang juga berkomplot dengan penipu lokal memiliki 1001 trik agar usahanya berhasil. Terus menelepon teman saya untuk segera mengirimkan uang dalam batas waktu tertentu, ia berkata bahwa mungkin saja uang teman saya tak akan pernah kembali.

Saat kami mengetahui apa yang terjadi, kami langsung menyarankan kepada korban agar segera melapor ke polisi. Namun, korban menolak dengan alasan bahwa ia masih bisa mendapatkan uangnya kembali dan uang yang dijanjikan oleh sang penipu tersebut. Saya berkeyakinan bahwa pada dasarnya ia malu dan takut untuk menghadapi permasalahan yang sedang menjeratnya.

Saya pun berinisiatif menghubungi Bu Fey Down, salah satu kompasianer yang sudah malang melintang membantu korban kejahatan semacam ini. Bu Fey menyarankan kepada kami agar tidak panik dan tetap tenang terlebih dahulu. 

Melapor ke polisi juga tindakan yang harus kami ambil. Beliau memang menyadari bahwa banyak korban scammer merasa bahwa mereka akan mendapat bantuan hukum yang minim. Pemikiran yang semakin sempurna dengan rasa malu, putus asa, dan ketakutan jika ada teror lain yang mengiringi.

Padahal, para pelaku kejahatan scam sekarang ini semakin licik untuk terus mendesak korbannya hingga tak ada lagi yang bisa diambil dari mereka. Banyak korban yang merasa terancam ketika mendapat musibah semacam ini. Untuk itulah, saksi dan korban tindak kejahatan harus mendapat perlindungan maksimal dalam rangka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Di dalam UU No. 31 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat  1, setidaknya ada beberapa perlindungan terhadap saksi dan korban yang harus dipenuhi. Perlindungan tersebut antara lain perlindungan atas keamanan pribadi. Perlindungan ini penting karena saksi dan korban seringkali mendapat teror baik melelui telepon atau lainnya yang menyebabkan jiwanya terancam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun