Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Humor Artikel Utama

"Prank" Seru tapi Jangan Saru

7 Oktober 2018   15:30 Diperbarui: 7 Oktober 2018   20:04 6096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: canacopegdl.com

Di dalam Pancasila sesuai pengalaman sila ke-2, termaktub perilaku tidak merendahkan dan menyakiti perasaan orang lain. Sebagai manusia yang adil dan beradab, meski hanya untuk kesenangan belakan, tindakan prank berlebihan sangat bertentangan dengan nilai-nilai sila kedua Pancasila.

Korban Prank Bisa Melawan Jika Terancam

Secara alamiah, korban prank yang mendapatkan tindakan yang mengejutkan dan menjurus berbahaya seperti pembegalan akan melakukan perlawanan jika mendesak. 

Dalam Pasal 28A UUD 1945, setiap orang berhak untuk hidup dan memeprtahankan hidupnya. Maka, di dalam KUHP Pasal 49 ayat 1, korban prank yang melawan dan berkibat timbulnya luka dari pembuat prank, maka ia tak akan dikenakan sanksi pidana. Ketentuan pasal ini mengacu pada asas pembelaan terpaksa atau Noodweer.


Meski begitu, penggunaan pasal ini juga harus melihat niat dari pembuat prank, apakah hanya sebagai gurauan atau alibi untuk melakukan tindak kejahatan. Belum adanya aturan tegas mengenai kegiatan prank semacam ini di Indonesia membuat perlunya kebijakan lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan korban yang tidak diinginkan. Meski begitu, berkaca dengan beberapa kejadian di luar negeri terutama Amerika Serikat, prank yang menggunakan senjata tajam atau senjata api semestinya dilarang.

Dari beberapa kasus prank yang berbahaya, pembuat konten prank di Youtube maupun televisi juga perlu memperhatikan keamanan di dalam kegiatannya. Semisal apa yang dilakukan oleh Super Trap dengan mengujicobakan terlebih dahulu jebakannya sebelum proses eksekusi. 

Edukasi mengenai pembuatan konten video yang baik juga perlu dilakukan terutama kepada para pemuda yang gemar melakukan kegiatan prank semacam ini. Tapi, akhirnya kembali lagi ke muara awal bahwa bercanda secara berlebihan tidaklah baik.

Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan. Salam.

***

Sumber 

(1)(2)(3)(4)(5)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun