Mohon tunggu...
ikrom gemilang
ikrom gemilang Mohon Tunggu... Administrasi - PRIA Penyuka Sate

bukan siapa siapa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alasan Kubu Prabowo Keok di Sidang MK

24 Juni 2019   19:03 Diperbarui: 24 Juni 2019   19:12 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Drama politik lewat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sudah sangat lelah untuk diikuti. Terlebih saya, sebagai orang awam yang sangat buta akan politik. Hanya saja, sebagai mahasiwa yang mengemban tugas di Fakultas Hukum tentu menarik untuk disaksikan sejak sidang MK dimulai sejak Jumat 14 Juni lalu. Hal-hal yang menurut saya menarik untuk dibahas ialah, soal proses dan teknik yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Utama sekali adalah mengenai adanya framing isu. Terlihat dari pembahasan para tim kubu 02 atas ancaman terhadap keselamatan saksi. Sebelum persidangan perdana (14/6) dimulai, tim hukum BPN telah mengeluarkan isu tentang ancaman keselamatan terhadap para saksi yang akan mereka ajukan dalam persidangan, bahkan BPN telah mengajukan permohonan jaminan keselamatan atas para saksi kepada lembaga perlindungan saksi (LPSK), meski tak dapat dipenuhi karena limitasi dari regulasi yang mengaturnya.

Dalam persidangan, ancaman keselamatan terhadap para saksi dapat disimpulkan sebagai asumsi subjektif belaka. Tak ada bukti menyakinkan dari setiap saksi yang dapat dirujuk sebagai ancaman nyata dan langsung terhadap keselamatan dari para saksi tersebut.

Terlepas dari isu keselamatan saksi, hal menarik lainya strategi "Zonasi" saksi yang gagal total. Beberapa saksi yang dihadirkan untuk membuktikan adanya tindak kecurangan dalam Pilpres 2019 justru berasal dari wilayah di mana Prabowo-Sandi unggul perolehan suaranya.

Saksi ahli IT (DPT dan Situng KPU) juga mengambil sample kasus dari wilayah Jawa Barat (Bogor) di mana Prabowo-Sandi memenangi perolehan suara. 

Tentu saja pihak Termohon (KPU RI) dapat menangkisnya dengan mudah. Hal tersebut menunjukkan bahwa tim hukum BPN tak mempunyai strategi yang jitu, baik dalam pengambilan sample kasus maupun dalam mengorganisir para saksinya.

Atau dengan lebih lunak dapat dikatakan bahwa tim hukum BPN hanya kurang persiapan. Mungkin karena terlalu fokus pada materi gugatan, sehingga lupa menyusun strategi persidangan.

Ketiga, bingung menempatkan siapa yang harus jadi saksi dan ahli? Said Didu, mantan Sekretaris Kementrian BUMN, sudah tentu sangat menguasai persoalan BUMN. Karena itu ia akan lebih efektif untuk ditempatkan sebagai saksi ahli dari pada sebagai saksi perkara, karena salah satu point signifikan dari dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) justru ada di isu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Isu BUMN dengan demikian menjadi krusial. Namun sangat disayangkan, tim hukum BPN hanya mendudukkannya sebagai saksi perkara. Keempat, Zooming pada isu yang salah. Isu IT, terutama sorotan terhadap Situng online dari KPU, menjadi lebih dominan dibahas untuk mengorek dugaan kecurangan Pilpres.

Hal ini pada hemat saya adalah kerugian telak dari pihak BPN, karena Situng online KPU adalah data sekunder dan tidak punya legal standing (keabsahan) dalam melegalisir hasil Pemilu (Pilpres). Ia hanya sarana untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik. Kewenangannya hanya berhenti sampai disitu.

Yang punya legal standing itu adalah on-paper dari dokumen C1. Key words-nya adalah, fokuslah pada yang "offline" dan bukan pada yang "online." Karena data primernya, yang punya legal standing, adalah dokumen on-paper C1, bukan Situng KPU. Singkatnya, yang bisa "memaksa" diselenggarakannya Pilpres ulang hanyalah "error" pada dokumen C1, bukan pada Situng online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun