Mohon tunggu...
Ikko Williams
Ikko Williams Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Penulis novel Me vs Spatula, Marry Me In Harrisonburg the series, antologi prosa Nyala Cinta Dalam Temaram Hati, antologi puisi Sebablah Cinta Menyenandungkan Rindu, dan Hati Yang Kau Patahkan Di Belantara Luka Kehilangan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Pilih bagi Perantau

14 Maret 2019   05:25 Diperbarui: 14 Maret 2019   07:39 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: merahputih.com

Formulir A5, sumber foto: Dokumen Pribadi
Formulir A5, sumber foto: Dokumen Pribadi
Pemilu 2019 | Hak Pilih Bagi Perantau

Menjadi seorang perantau, apalagi sampai keluar dari domisili asli, kini kita tak perlu khawatir hak pilih kita hangus dalam pesta demokrasi. Kita juga tak perlu repot-repot pulang ke kampung halaman hanya karena tak mau jadi golput.

Beberapa pekan yang lalu, saya yang seorang perantau dari Kota Magelang ke Kota Bandung sudah berencana pulang ke kampung halaman karena ingin ikut andil menggunakan hak pilih saya di pemilihan presiden April 2019 mendatang.

Saat itu saya berencana cuti kerja dua sampai tiga hari agar ikut memenangkan kandidat dari calon presiden andalan saya.

Namun satu hal lantas mencerahkan pemikiran saya ketika ada surat yang datang dari RW setempat. Di sana membahas soal hak pilih pada pemilu tahun ini, mulai dari orang sakit hingga ke perantau, bahkan sampai ke yang tengah berada di luar negeri. Semuanya mempunyai hak pilih.

Pada surat pemberitahuan tersebut, saya lantas diarahkan untuk meminta formulir bernama 'formulir A5' ke kelurahan setempat, dengan membawa beberapa lampiran yang sangat mudah.

Mari simak pengalaman saya berikut ini, saya pergi ke kantor kelurahan demi memperjuangkan hak pilih.

1. Web Untuk Mengecek Hak Pilih Seseorang

Saat selesai mengantri di kelurahan, saya lantas ditanyai oleh petugas di sana soal terdaftar atau tidaknya sebagai pemilih pada pemilu April mendatang.

Dan karena dari kampung halaman saya belum mendapat kabar apapun, saya hanya menjawab kalau biasanya saya terdaftar (seperti yang sudah-sudah).

Pihak kelurahan lantas mengarahkan saya untuk membuka web lindungihakpilihmu.com untuk mengecek apakah saya terdaftar atau tidak.

Dan, wow! Setelah saya buka dan ada kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan, saya segera dihadapkan pada data diri saya, lengkap dengan alamat sesuai domisili KTP, kerennya, di sana juga sudah ada pemberitahuan TPS mana tempat saya memilih nanti.

1. Formulir A5

Formulir ini akan diberikan kepada kita yang membawa lampiran KTP dan KK ke kelurahan setempat. Di sana kita disuruh mengisi formulir tersebut dengan rincian data yang sesuai dengan yang ada di KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) juga diperlukan. Kedua nomor itu harus diisi, selebihnya lampiran KK nya (kalau memang belum ada), pihak kelurahan akan meminta nomor handphone kita.

Mereka akan menghubungi kita untuk meminta foto KK maupun KTP yang sudah kita dapatkan dari kampung halaman.

Sumber gambar: Kaskus.com
Sumber gambar: Kaskus.com
Mudah bukan? Jadi, JANGAN GOLPUT, ya! Yuk, lindungi hak pilihmu!

Salam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun