Mohon tunggu...
Ikke Mutia Devi
Ikke Mutia Devi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Kuliah sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhitungan Kalender sebagai Salah Satu Bentuk Hukum Adat Kejawen

27 Maret 2020   09:15 Diperbarui: 27 Maret 2020   09:24 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hukum adat kejawen tentu beragam bukan hanya mengatur soal pernikahan saja, namun juga mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat. Misalnya menempati rumah baru, membuka usaha, melaksanakan hajatan, waktu untuk bercocok tanam dan lain sebgainya. Bukan hanya menyangkut hal mistis yang ada tetapi juga ada makna dibalik ketentuan aturan dalam perhitungan kalender. Kebanyakan masyarakat sekarang tidak mengerti atau tidak mau memahami makna perhitungann kalender ini. Hanya saja sekedar mengikuti kebiasaan dan menaaati aturan yang ada dihukum adat kejawen. Salah satu contoh konkrit mengenai perhitungan kalender ini yaitu seseorang yang ingin membuka usaha.

Masyarakat jawa percaya jika ingin usahanya lancar dan sukses salah satu caranya, harus memilih hari baik saat  membuka usahanya agar terhindar dari kegagalan. Sehingga masyarakat jawa menentukan hari, dari jauh-jauh hari sebelum membuka usaha. Contoh lain dari perhitungan kalender selain itu yaitu pindahan rumah, Hukum adat jawa juga mengatur tentang hal ini.

Ada aturan yang di tetapkan masyarakat jawa ketika ingin pindah rumah. Menurut hukum adat kejawen, sebelum pindahan rumah, seseorang harus memilih hari yang dapat dihitung dalam perhitungan jawa. Ketika seseorang tersebut sudah memilih hari ketika hendak berpindah rumah maka seseorang tersebut akan mendapat keberuntungan.

Perhitungan kalender jika ditinjau dari perspektif sosiologi,  berkaitan dengan teori Max Weber tentang tindakan rasionalitas. Menurutnya suatu tindakan hanya dapat disebut tindakan sosial apabila tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain, dan berorientasi pada perilaku orang lain. Masyarakat jawa yang melakukan perhitungan kalender termasuk tipe tindakan tradisonal. Bahwa tindakan yang dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan. Dalam hukum adat kejawen perhitungan kalender ini sudah mendarah daging dalam masyarakat sehingga menjadi sebuah kebiasaan.

Sekian.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun