Mohon tunggu...
Ikke Mutia Devi
Ikke Mutia Devi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Kuliah sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhitungan Kalender sebagai Salah Satu Bentuk Hukum Adat Kejawen

27 Maret 2020   09:15 Diperbarui: 27 Maret 2020   09:24 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

By : ikke mutia devi (170521100082), sosiologi 6c utm

Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam kebudayaan dengan tradisi yang berbeda-beda. Setiap suku di indonesia memegang teguh hukum adat yang sudah dijalankan sejak dahulu. Hukum adat sebagai hukum tidak tertulis dalam masyarakat, namun keberadaan hukum adat sudah menjadi pedoman bagi masyarakat layaknya hukum tertulis di peraturan pemerintah.

Masyarakat menganggap hukum adat itu penting di dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat dijadikan tolak ukur masyarakat dalam bertindak. Hukum adat dibentuk dengan kesepakatan banyak orang sejak dahulu dan di turunkan dari generasi ke generasi. Hukum adat yang ada di jawa tidak bisa di gunakan untuk masyarakat di luar jawa. Karena hakekatnya setiap suku di daerah memiliki hukum adat yang berbeda.

Dalam pandangan Max Weber, hukum merupakan aturan-aturan yang mengizinkan orang pada umunya untuk secara aktif melaksanakan melalui pranata-pranata khusus yang mempunyai kewenangan untuk melakukan paksaan secara sah. Menurut Prof. Dr. Cornellis Van Vollenhoven sebagai seorang pertama yang menjadikan hukum adat sejajar dengan hukum yang lain, menyatakan bahwa hukum adat merupakan aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang-orang asing timur yang disatu pihak mempunyai sanksi ( maka dikatakan sebagai hukum ) dan dilain pihak tidak dikodifikasikan ( maka dikatakan adat ).

Ada anggapan dari Masyarakat bahwa hukum adat ini merupakan suatu kebiasaan yang selalu dijalankan. Dari kebiasaan inilah hukum adat sudah melekat dalam diri setiap individu. Namun kurang tepat menurut Van Dijk, apabila hukum adat sama dengan kebiasaan. Menurutnya hukum adat kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat.

Hal tersebut berbeda dengan pendapat soejono soekanto yang menyatakan hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum. Masyarakat sendiri tidak mempermasalahkan persamaan dan perbedaan hukum adat dengan kebiasaan. Tetapi masyarakat hanya menjalankan kebiasaan sesuai hukum adat yang berlaku.

Memang pada dasarnya penerapan di masyarakat kebiasaan menjadi bagian dari hukum adat. Hukum adat ini sebagai perwujudan dari nilai budaya, norma, aturan yang saling berkaitan membentuk suatu struktur yang mengikat masyarakat. Meskipun dalam hukum adat ini bersifat tidak tertulis, namun masyarakat mematuhi segala peraturan yang ada didalamnya. Berbeda dengan hukum negara yang lebih mengutamakan antara benar dan salah setiap perbuatan. Tetapi hukum adat ini lebih mengutamakan antara baik dan buruk perilaku seseorang.

Hukum adat memang bersifat tidak tertulis, bukan berarti hukum adat ini tidak memiliki sanksi bagi yang melanggar. Sama seperti hukum tertulis yang memiliki sebuah sanksi. Namun bedanya, sanksi yang diberikan pada umumnya berupa sanksi sosial seperti cemooh atau cibiran, dikucilkan dan sebagainya. Hukum adat di jawa atau hukum adat kejawen merupakan bentuk dari salah satu hukum adat di indonesia.

Hingga saat ini masyarakat jawa  masih mempergunakan dan menjalan hukum adat tersebut. Meskipun sudah memasuki generasi milenial, hukum adat di jawa ini masih saja di jadikan sebuah pedoman bagi masyarakat dalam melakulan sebuah kegiatan. Teknologi sudah semakin canggih namun tidak menggeser keberadaan hukum adat. Salah satu hukum adat yang ada di jawa yaitu perhitungan kalender.

Masyarakat jawa menyakini bahwa terdapat hari-hari baik yang cocok digunakan untuk melakukan sebuah kegiatan. Tidak semua hari memiliki arti yang dianggap baik bagi masyarakat jawa. Ada hari-hari khusus yang memang di yakini memiliki makna tau arti yang baik. Oleh karena itu masyarakat jawa memperhitungan atau mencari hari-hari tertentu sebelum melaksanakan kegiatan.

Mungkin tidak masuk akal atau sulit dipercaya bahwa kepercayaan orang jawa mengatakan bahwa jika tidak sesuai dengan perhitungan kalender dan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pelaksaan kegiatan maka orang tersebut akan mendapatkan musibah. Adat jawa memang mengandung hal-hal mistis, namun masih saja dipercaya di era modern ini. Pelanggengan kepercayaan inilah yang membuat masyarakat masih memperhitungkan kalender dalam menentukan hari yang menurutnya baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun