Mohon tunggu...
ikhsan bang haji
ikhsan bang haji Mohon Tunggu... Lainnya - adalah seorang pegawai desa di Desa Wanayasa

Menyukai menulis dan concern terhadap pemerintahan desa dan gerakan belanja di warung tetangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagasan 3 Menteri Vs Gagasan Bupati Purwakarta (Dulu)

17 Maret 2021   00:01 Diperbarui: 17 Maret 2021   00:11 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKB 3 MENTERI VERSUS PERBUP PURWAKARTA NO. 69/2015

Belum lama ini terbit SKB 3 menteri tentang peraturan seragam siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 menteri ini menyusul "kasus" tentang peraturan menggunakan jilbab di salah satu sekolah di Sumatera Barat.

Entah apa yang ada di pikiran para Menteri ini, hingga tak berselang lama mereka bersepakat mengeluarkan surat keputusan Bersama, antar Menteri Pendidikan, Menteri dalam negeri dan Menteri agama. Mungkin biar terlihat akomodatif, bijaksana, mendukung pluralisme atau cari panggung dengan memanfaatkan venue agama?

Pada Diktum KETIGA SKB 3 Menteri tersebut sangat jelas dan tegas pesannya yaitu melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk "mengatur" tentang seragam sekolah dengan kekhasan agama tertentu.

Begini bunyinya:

"Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu"

Banyak orang setuju dengan keputusan tersebut, ya tentu saja mereka yang merasa diri paling Pancasilais dan paling toleran. (Pokonya ga ada deh orang lain yang lebih toleran dari dia ... hehe). Tetapi banyak pula yang menyayangkan isi dari SKB 3 Menteri ini dengan alas an apalah arti pelajaran agama jika pemerintah dan atau sekolah dibatasi kewenangannya untuk menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam agama tersebut.

Menggunakan jilbab misalnya, kita asumsikan sebagai "pakaian kekhasan agama tertentu (Islam), tak hanya khas, tetapi syariat Islam mewajibkan wanita termasuk siswi tentunya untuk menggunakan penutup kepala yang kita artikan dalam istilah sehari-hari sebagai jilbab. Tetapi di sisi lain, pemerintah malah melarang sekolah dan pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan Pendidikan di daerah untuk mengajarkan atau menghimbau peserta didiknya untuk menjalankan syariat tersebut melalui SKB 3 Menteri tadi. Lucu dan tidak masuk akal.

Flashback 5 tahun yang lalu, di Purwakarta yang bagi sebagaian orang menyebut Purwakarta sebagai Kota Syirik (hehe.....) tepatnya di tahun 2015, terbit sebuah peraturan Bupati Purwakarta No. 69 tentang Pendidikan berkarakter, di mana di dalamnya mengatur tentang "kekhasan agama tertentu", tak hanya pakaian di perbup ini juga diatur tentang himbauan berpuasa Senin-Kamis bagi peserta didik yang beragama Islam. Aturan tersebut termuat dalam pasal 9 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan pada Pasal 10 tentang Pengamalan Nilai Agama.

Di kedua pasal tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian muslim/Muslimah bagi peserta didik beragama Islam dan mewajibkan puasa Senin-Kamis bagi peserta didik yang beragama Islam.

Loncat ke tahun 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun