Mohon tunggu...
ikhsan bang haji
ikhsan bang haji Mohon Tunggu... Lainnya - adalah seorang pegawai desa di Desa Wanayasa

Menyukai menulis dan concern terhadap pemerintahan desa dan gerakan belanja di warung tetangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekularisme dalam Peraturan Bupati Purwakarta

16 Februari 2021   12:29 Diperbarui: 16 Februari 2021   13:00 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selalu menarik untuk membaca dan belajar menelaah regulasi apapun tertutama yang terkait dengan Desa, itu mungkin sudah bawaan orok yang dibesarkan oleh uang hasil kuli "ngarcis pasar" ibuku yang sangat luar biasa. Hasrat membaca tentang aturan kemudian juga terpupuk karena hobi yang selama ini ditekuni yaitu hobi menjadi Pagawe Desa (Perangkat Desa).

Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati atau peraturan lainnya adalah "kitab sucinya" bagi warga masyarakat dan bagi pemerintah desa, terutama aturan-aturan yang terkait langsung dengan tata Kelola pemerintahan desa.

Ada rambu-rambu yang wajib dipatuhi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di semua level pemerintahan di negeri ini, itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini mutlak wajib dipatuhi oleh pembuat regulasi dan menjadi syarat sah-nya suatu peraturan.

Dengan kata lain, apabila ada hal yang terlewatkan atau terabaikan dalam sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan maka dapat dipastikan perundang-undangan tersebut batal demi hukum. Belum lagi jika mengkaji hal-hal yang bersifat esensial terkait isi peraturan tersebut, ini dapat berpotensi gugatan hukum.

Banyak hal menarik dalam aturan terbaru tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Peraturan Bupati Piurwakarta Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa ini, menarik untuk dikupas meski tipis-tipis.

Akan terlalu capek jika harus menghitung jumlah kesalahan dalam tata cara penulisan "EYD" dalam peraturan Bupati ini, mungkin bisa puluhan bahkan sampai ratusan kesalahan tata cara penulisan baik yang berupa penyematan tanda baca, struktur kalimat dll. Belum lagi jika menelisik lebih mendalam tentang esensi sebuah kalimat. Banyak terjadi ketimpangan antar pasal, banyak pula kalimat yang berpotensi multitafsir.

Itu butuh kajian lebih mendalam lagi oleh para pakar tata negara dan ahli bahasa.

Di samping kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam batang tubuh peraturan Bupati ini, kesalahan terbesar dan paling fatal justru terdapat pada halaman pertama lembar peraturan Bupati nomor 79 Tahun 2021 ini.

Halaman pertama yang menjadi wajah keseluruhan isi yang semestinya wajib secara sempurna disusun, malah ternyata mengandung "aib" yang tidak termaafkan secara hukum. Asumsi saya malah, peraturan bupati ini mutlak tidak sah karena kesalahan fatal tersebut.

Ada aturan dalam Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan dalam peraturan apapun yang dibentuk oleh pemerintah yaitu menyematkan frasa:

"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun