Mohon tunggu...
ikhsan bang haji
ikhsan bang haji Mohon Tunggu... Lainnya - adalah seorang pegawai desa di Desa Wanayasa

Menyukai menulis dan concern terhadap pemerintahan desa dan gerakan belanja di warung tetangga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seksinya Kepala Desa Menjelang Pilkada

22 Maret 2018   23:11 Diperbarui: 22 Maret 2018   23:32 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Entah disengaja atau tidak, sampai saat ini masih terjadi kesalahan persepsi di masyarakat tentang larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat desa dalam terutama pada yang berkaitan dengan kontribusi serta partisipasi mereka menyangkut kepemiluan.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 dan 51 memuat larangan-larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana salah satu poinnya adalah secara tegas mengatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Pasal 29 huruf g) dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik (ayat 29 point g). Mohon dicatat bahwa yang dimaksud perangkat desa adalah mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun. (Ketua RW, Ketua RT bukanlah perangkat desa, melainkan kelembagaan Desa. Jadi santai saja... RT/RW tidak terhijab Pasal-pasal tersebut)

Pasal 29 dan 51 UU Desa tersebut sangatlah jelas memuat larangan baik bagi kepala desa maupun perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Yang perlu difahami bersama adalah yang dimaksud dengan "pengurus partai" adalah harus dibuktikan dan ditetapkan dengan adanya Surat Keputusan kepengurusan Partai dimaksud.

Ada pertanyaan besar yang kemudian muncul, lalu bagaimana jika Kepala Desa dan Perangkat Desa hanya sebagai Simpatisan sebuah partai? Dalam undang-undang tentang Desa ini, tidak memuat larangan baik bagi Kepala Desa maupun Perangkat Desa untuk menjadi simpatisan sebuah partai politik. Dalam hal ini, jika merujuk pada pasal tersebut, kita tidak bisa secara gegabah menilai sebuah pelanggaran telah dilakukan Kepala desa atau perangkat Desa, karena menilai salah atau tidak salah dimata hukum harusnya mempunyai dasar hukum yang kuat disertai bukti yang kuat pula.

Posisi kepala desa khususnya menjadi teramat Sexy menjelang pesta demokrasi, karena mereka dianggap memiliki basis masa yang lumayan besar dan loyal. Maka pihak-pihak yang "kurang menyukai" kondisi ini lalu mengejarnya dengan Pasal 29 huruf (j), masih tentang larangan, yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kembali muncul pertanyaan lain: Apa itu Kampanye ????

Kita biasanya menafsirkan kata kampanye secara sederhana saja, tidak jauh dari ikut mempromosikan calon/partai, mendukung dan/atau ikut mengajak orang lain untuk memberikan dukungannya kepada salah seorang calon atau salah satu partai politik. Padahal kalau mau fair, pengertian "kampanye" pun haruslah ditafsir berdasarkan aturan yang ada, tidak bisa kita pada awalnya mempermasalahkan pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi ada satu atau dua pengertian yang kita tafsirkan sembarangan.

Pengertian Kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22 yang berbunyi:  "Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu"

Mohon perhatikan kalimat "kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu".

 

Perlu diketahui bahwa "Pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu" adalah terdiri atas Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan Relawan. Dan kesemua "Pihak Lain" tersebut menurut PKPU No. 4 Tahun 2017 Wajib ditetapkan melalui SK dari Partai/pasangan Calon dan lalu didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat di setiap tingkatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun