Mohon tunggu...
IKHLAS IKHSAN MUKHLIS
IKHLAS IKHSAN MUKHLIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa dari Program studi Teknik Mesin angkatan 2020, Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Bentuk Keseimbangan dan Keselarasan bagi Bangsa Indonesia

19 April 2021   11:19 Diperbarui: 19 April 2021   11:25 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai bentuk Keseimbangan

Penetapan Pancasila sebagai landasan filsafat bangsa berarti bahwa negara yang pertama kali didirikan adalah negara Pancasila, yang harus taat pada Pancasila dan mempertahankan serta menegakkan Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan nasional. Pancasila dianggap sebagai landasan filsafat bangsa, karena Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan mewujudkan belut yang seimbang dalam pengamalan kehidupannya. Negara juga harus mendorong masyarakat untuk melaksanakan dan melindungi Pancasila, terutama dengan menyelenggarakan atau memajukan sistem pendidikan nasional yang berjiwa Pancasila dan menciptakan suasana yang baik untuk pemeliharaan Pancasila.

Pancasila bukan hanya persatuan bangsa, tetapi juga landasan filsafat bangsa, tidak hanya menghadapi pergolakan ideologi dunia yang berlawanan, tetapi juga menuntun bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera lahir batin. Kemakmuran spiritual adalah tujuan negara. Sebagai landasan filsafat dasar negara, Pancasila sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup di Indonesia. Karena Pancasila memiliki tiga ciri keseimbangan utama yang berhubungan langsung dengan kehidupan berbangsa, maka didasarkan pada tiga keseimbangan tersebut. Jika saja Pancasila digunakan sebagai penyeimbang. dasar negara, bukan komunisme, bukan liberal, dan bukan dari agama tertentu, itu tepat.

Tiga sifat keseimbangan yang terkandung dalam Pancasila, pertama adalah ditinjau atas dasar proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara, kedua ditinjau atas dasar sistem kemasyarakatan Indonesia, dan ketiga ditinjau atas dasar sistem kenegaraan Indonesia. Dari tiga tinjauan itu, disebut juga dengan : keseimbangan Konsensus Nasional, keseimbangan Sistem Kemasyarakatan, dan keseimbangan sistem kenegaraan. (Bakry, 2010:106-107)

Pancasila sebagai bentuk Keselarasan

Indonesia terdiri dari berbagai ras, bahasa dan agama. Secara spesifik, suku Jawa merupakan ras terbesar, dengan jumlah penduduk 41,7% dari total penduduk Indonesia. Motto nasional Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” (berbeda tapi tetap satu) memiliki arti keragaman sosial dan budaya yang membentuk satu negara kesatuan. Indonesia merupakan negara dengan agama yang majemuk karena tidak hanya menganut satu agama, tetapi juga lebih dari satu agama. Agama dan Keyakinannya. Artinya setiap orang Indonesia dapat dengan bebas percaya pada agama dan mengajar sesuai dengan keyakinannya. Dalam Pancasila, Indonesia memiliki nilai jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pancasila dikatakan sebagai alat pemersatu kebebasan beragama di Tanah Air. Pertama-tama, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menetapkan Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 sebagai dasar hukum hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam kebebasan beragama. Dimana dalam makna sila pancasila dan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut tertulis bahwa setiap orang Indonesia bebas memilih agama yang dipercayai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dam juga tidak diperbolehkan mengganggu umat lain yang sedang melakukan ibadah. Pada intinya kita harus memiliki sikap toleransi antar umat beragama.

 *Artikel ini dimuat sebagai bahan pembelajaran pada mata kuliah Pancasila

IKHLAS IKHSAN MUKHLIS

200102103

TEKNIK MESIN 20

DOSEN PENGAMPU : ILHAM HUDI S.P.d., M.P.d. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun