Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Interpretasi Sejarah dan Komunis Phobia

1 Oktober 2022   02:45 Diperbarui: 1 Oktober 2022   02:54 1124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keempat menurut Juwono dan Yunus bahwa film yang mengkultuskan Soeharto seperti juga pada film Serangan Umum 1 Maret 1949 (Janur Kuning dan Serangan Fajar) sarat manipulasi, padahal faktanya Sultan Hamengku Buwono IX yang banyak berperan.

Era Reformasi juga diawali dengan pembebasan Tahanan Politik (Tapol) rezim Orde Baru untuk penghormatan atas HAM dan kebebasan berdemokrasi.

Mandeknya upaya rekonsiliasi dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM sejak dibatalkannya UU KKR dan ada sejumlah pihak yang memang tidak menginginkan hal ini terwujud maka pada tanggal 11 Desember 2019 Menkopolhukam, Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kembali Rancangan Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang baru.

Hampir 3 tahun tanpa ada perkembangan RUU KKR lalu Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 September 2022 mengumumkan pembentukan Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) dan menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.

Menurut Deputi KSP, Jaleswari Pramodhawardani dengan Tim Penyelesaian Non Yudisial tidak berarti menghilangkan upaya penegakan hukum atau upaya yudisial. Keduanya dapat dijalankan secara paralel. Mekanisme yudisial lebih berorientasi pada keadilan retributif sementara mekanisme non yudisial berorientasi pada pemulihan korban.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.

Pelanggaran HAM berat masa lalu adalah kasus-kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM diundangkan.

Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, Kasus Paniai 2014.

Tentang Peristiwa 1965-1966

Mengapa saya lebih memilih 1 Oktober bukan 30 September? Karena jika melihat fakta aksi penculikan dan pembunuhan 6 jenderal TNI AD oleh apa yang disebut pasukan "Cakrabirawa" terjadi dini hari setelah tanggal 30 September 1965.

Mengapa 6 jenderal TNI AD menjadi target penculikan dan pembunuhan? Siapakah Ahmad Yani, MT Haryono, DI Panjaitan, Sutoyo Siswomiharjo, Raden Soeprapto, Siswondo Parman dan Pierre Andreas Tendean?

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun