Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Di Kantong Safarimu, Kami Titipkan Masa Depan Kami dan Negeri Ini

8 Juni 2019   14:33 Diperbarui: 8 Juni 2019   14:52 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak".
Penjelasan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa  secara prinsipil, Undang-undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O12 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu dan penegakan hukum dalam satu Undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Sebagai tuntutan Undang-undang pemilu untuk pelaksanaan "pemilu serentak" dengan maksud "penyederhanaan", maka dapat dimaknai :
1) Undang-undang ini idealnya telah diproyeksikan untuk keberlangsungan legitimasi setiap penyelenggaraan pemilu dengan jangka waktu yang lama tanpa sering melakukan revisi
2) Pemilu serentak didesain untuk menjamin otoritas kedaulatan rakyat dengan mengeliminir potensi terjadinya intimidasi dan intervensi hak pemilih yang merdeka dalam menentukan pilihannya. Untuk kedepan misalnya tidak ada lagi campur tangan orang yang tidak punya hak pilih di DKI Jakarta terlibat dalam membangun opini, melakukan intimidasi dengan memobilisasi orang luar Jakarta mempengaruhi pilihan warga Jakarta untuk memilih calon Gubernurnya. Karena tahun 2024 dan seterusnya pemilu akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
3) Pemilu serentak akan mengefektifkan waktu dan mengoptimalkan produktifitas bangsa Indonesia dalam membangun bangsa. Sebagai sarana saluran demokrasi, bangsa Indonesia tidak terkuras energinya hanya untuk menyelenggarakan pemilu (kepala daerah) setiap tahun. Artinya kedepan hanya 5 tahun sekali bangsa Indonesia melaksanakan pesta demokrasi memilih Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden/WakilPresiden, DPRRI dan DPDRI.
Berdasarkan catatan pemilu serentak tahun 2019 perlu menjadi perhatian bersama bahwa:
1) Kami melihat KPU sebagai penyelenggara pemilu sesungguhnya telah mengantisipasi salahsatu potensi kerawanan pemilu dengan memperbanyak jumlah TPS dan membatasinya maksimal 300 pemilih. Namun demikian waktu perhitungan suara yang singkat akhirnya mencederai kualitas pemilu dengan terjadi banyaknya jumlah korban meninggal petugas KPPS dan aparat akibat kelelahan
2) Waktu masa kampanya yang panjang sejak Agustus 2018 - April 2019 telah menciptakan polarisasi kronis akibat perbedaan pilihan politik yang tentunya tidak sehat dalam membangun persatuan Indonesia.
Mencermati kondisi tersebut maka sebagai bagian anak bangsa kami menaruh harapan besar bahwa kontestasi pemilu yang telah usai tidak menjadikan potensi pecah belah dan desintegrasi bangsa. Oleh karena itu besar harapan kami kepada perwakilan/anggota DPRRI terpilih di pemilu 2019 dapat merekonstruksi kembali persatuan bangsa dengan melahirkan produk Undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara lebih baik.
Khusus prihal Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kembali kami sarankan untuk menjadi perhatian disempurnakan. "Rakyat Berdaulat, Elit Jangan Provokatif!" https://www.kompasiana.com/iketutgunaartha2116/5cba9d6dcc52834262539472/rakyat-berdaulat-elit-jangan-provokatif
Bahwa dengan prinsip penyederhanaan, kami mendorong agar pelaksanaan pemilu tetap serentak namun dilaksanakan 2 (kali) pada tahun yang sama diawali dari tahun 2024 yakni Pemilu Daerah dan Pemilu Nasional.
Untuk bulan April melaksanakan Pemilu Daerah serentak memilih Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (4 kertas suara)
Untuk bulan Juli melaksanakan Pemilu Nasional serentak memilih Presiden & Wakil Presiden, DPRRI dan DPDRI (3 kertas suara dan masa kampanye tidak terlalu lama)
Hasil Pemilu Legislatif 2019
Salah satu kewenangan KPU menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota (Pasal 13).

Hasil pileg 2019 ditetapkan dalam Keputusan Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Tahun 2019 berdasarkan rekapitulasi KPU secara nasional atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 PPLN.

Jika melihat hasil Lembaga Survey sebelum pemilu dilaksanakan, Nasdem, PPP, PAN dan PKS dipredikasi tidak mampu mencapai ambang batas parlemen (parliement threshold) 4% dan PDIP diprediksi memperoleh suara diatas 23%.

Mengingat Pilpres dan Pileg 2019 serentak untuk pertama kalinya dilaksanakan, partai politik utamanya para caleg terlihat gagap menyiasatinya. Menjual dirinya, partai atau capres?

Pengamat menilai PDIP lah yang paling banyak mendapatkan efek ekor jas dari elektabilitas Jokowi, faktanya Nasdemlah yang paling banyak memperoleh kenaikan suara dan kursi secara signifikan. 

Ada daerah/dapil yang calegnya dari partai koalisi pendukung Jokowi-Amin bahkan sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Daerah lolos memperoleh kursi DPRRI namun suara Jokowi-Amin malah kalah telak di dapil tersebut. 

Inilah anomali yang terjadi pada Pilpres dan Pileg serentak 2019.

Belajar dari pengalaman ini tentunya partai politik akan mengubah strateginya menghadapi pemilu serentak 2024.

Berikut perolehan kursi dan suara partai politik yang lolos ke DPRRI hasil pemilu 2019 dari total 575 kursi yang diperebutkan:

1) PDI Perjuangan: 128 kursi, 27.053.961 (19,33%) suara

2) Golkar: 85 kursi, 17.229.789 (12,31%) suara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun