Mohon tunggu...
Ike PutriWulansari
Ike PutriWulansari Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Administrasi Negara 2017

Mahasiswa FISIP Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo Libatkan KKN Rekognisi FISIP UNS Melakukan Verifikasi Data Masyarakat Penerima JPS Penanganan Covid-19

22 September 2020   18:39 Diperbarui: 22 September 2020   18:43 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukoharjo, Agustus 2020- Pandemi Covid-19 tidak menghalangi mahasiswa Universitas Sebelas Maret dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satunya yaitu dengan tetap melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun KKN ini berbeda dengan KKN sebelumnya. Rektor UNS telah menetapkan Surat Edaran Nmor:24/UN27/SE/2020 tentang Kebijakan Rektor tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) Selama Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan surat edaran tersebut KKN dimasa pandemi Covid-19 ini disebut dengan KKN Covid UNS 2019

Menindaklanjuti surat edaran Rektor UNS, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNS menetapkan Surat Edaran Nomor: 1513/UN27.05/HK/2020 tentang Rekognisi Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian kepada Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Dalam surat edaran tersebut mewadahi mahasiswa FISIP UNS yang belum waktunya KKN tetapi berminat menjadi relawan Covid-19 sehingga sering disebut sebagai KKN Rekognisi FISIP UNS.

  • KKN Rekognisi FISIP UNS hanya dilaksanakan di daerah tempat tinggal mahasiswa/i UNS dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu mahasiswa yang mengikuti KKN Rekognisi FISIP UNS yaitu Mulat Tri Purwani/D0117070, mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara angkatan 2017, dengan Dosen Pembimbing Lapangan ibu Dr. Kristina Setyowati, M.Si. Selain melakukan KKN Rekognisi FISIP UNS ditempat tinggal yaitu Bangsri Cilik RW 01, Kel.Kriwen, Kec./Kab. Sukoharjo. Mahasiswa yang bernama Mulat Tri Purwani tersebut juga melaksanakan KKN di Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo. Mahasiswa tersebut dilibatkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo dalam proses memverifikasi data masyarakat penerima bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan Covid-19. Kegiatan verifikasi tersebut dimaksudkan agar dalam penyaluran bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah kepada yang berhak menerima bantuan tersebut. Selain itu, juga untuk menghindari permasalahan seperti data ganda maupun data yang tidak valid misalnya penerima bantuan telah men inggal dunia, penerima bantuan termasuk dalam kategori keluarga mampu, penerima bantuan telah pindah domisili dan penerima bantuan telah menerima program bantuan lain seperti PKH dan BPNT.

Menurut Sukimin, Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Kabupaten Sukoharjo menjelaskan bahwa data yang telah diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mendistribusikan bantuan ke 84 E-Waroeng yang telah ditunjuk. Bantuan tersebut berupa paket sembako yaitu beras 15kg, minyak goreng dan kecap manis dengan total Rp 200.000,00 yang akan dibagikan selama empat bulan terhitung dari bulan April sampai dengan bulan Juli. Rencana awal bantuan program JPS Covid-19 ini hanya akan dibagikan pada saat ditetapkannya KLB di Kabupaten Sukoharjo yaitu bulan April-Mei. Namun melihat kasus yang terus bertambah maka penyaluran bantuan tersebut diperpanjang hingga bulan Juni-Juli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun