Mohon tunggu...
Ike Almusyarovi
Ike Almusyarovi Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa Perbankan Syariah

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Kspps BMT Surya Raharja Lamongan

1 Desember 2019   19:28 Diperbarui: 1 Desember 2019   19:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembiayaan Mudharabah yaitu akad pembiayaan kerjasama antara dua pihak yaitu Bank Syariah sebagai penyedia dana (shahibul maal) dengan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Dimana keuntungan dari usahanya dibagi kepada kedua pihak sesuai dengan proporsi atau nisbah keuntungan yang telah disepakati dalam perjanjian atau akad. Dan jika terjadi kerugian maka yang menanggung kerugian adalah shahibul maal secara penuh, mudharib tidak ikut menanggung kerugian tersebut kecuali disebabkan oleh kecurangan mudharib sendiri.

Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang paling banyak digunakan nasabah (mudharib) pada KSPPS BMT Surya Raharja dikarenakan nasabah atau anggota dari BMT Surya Raharja adalah golongan menengah ke bawah yang berprofesi sebagai pedagang.

Kenapa memilih pembiayaan mudharabah? Seperti yang sudah diketahui bahwa pada pembiayaan mudharabah jika usaha yang dijalankan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi berdua dengan shahibul maal sesuai dengan nisbah keuntungan yang sudah disepakati dalam akad atau perjanjian diawal dan jika usahanya mengalami kerugian maka kerugian tersebut 100% ditanggung oleh shahibul maal saja dan si nasabah sama sekali tidak menanggung.

Pembiayaan mudharabah di BMT Surya Raharja bisa dilakukan secara harian atau mingguan, bulanan, musiman (4 bulan), atau tahunan. Yang sering digunakan oleh nasabah yaitu bulanan.

Tahapan atau prosedur pembiayaan mudharabah pada BMT Surya Raharja yaitu Pertama, Tahap Permohonan. Yaitu tahap calon nasabah mengajukan pembiayaan ke BMT Surya Raharja dengan mengisi formulir dan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi seperti Foto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga, Jaminan (Asli) seperti Surat Nikah, BPKB, STNK, Sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

Kedua, Tahap Analisis. Yaitu AO (Account Officer) melakukan analisis terhadap calon nasabah, analisis tersebut meliputi 5 C yaitu 1) Character (karakter), dimana karakter dan latar belakang calon nasabah disini dinilai jika sebelumnya pernah melakukan pembiayaan di tempat lain maka dilihat apakah calon nasabah tersebut rutin membayar angsuran ataukah tidak atau sering menunggak. 2) Capacity (kemampuan), disini yang dianalisis yaitu kemampuan calon nasabah dalam membayar angsuran pembiayaannya dilihat dari bagaimana calon nasabah menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang bisa didapatkan setiap bulannya. 3) Capital (modal), dimana selain mendapatkan modal dari BMT calon nasabah juga harus mempunyai modal sendiri. 4) Collateral (jaminan), dalam mengajukan pembiayaan calon nasabah harus menjaminkan sesuatu barang sebagai pelindung BMT jika calon nasabah tersebut tidak bisa membayar angsuran, dan barang yang digunakan sebagai jaminan harus mempunyai nilai diatas jumlah nominal pembiayaan, sebab jika calon nasabah tersebut tidak bisa membayar angsuran pembiyaannya maka jaminan tersebut akan dilelang oleh pihak BMT dan hasilnya akan digunakan untuk menutup semua pembiayaan yang belum dibayar dan sisanya akan diserahkan kembali kepada calon nasabah karena itu merupakan hak calon nasabah. 5) Condition (kondisi), kondisi disini yaitu kondisi usaha calon nasabah apakah usaha yang dijalankan oleh calon nasabah ini memungkinkan untuk calon nasabah membayar angsuran kepada pihak BMT.

Ketiga, Tahap Survey. Setelah AO melakukan analisis terhadap calon nasabah, selanjutnya yang dilakukan adalah survey ke lapangan yaitu dengan melihat tempat usaha calon nasabah, tempat tinggal calon nasabah, serta bertanya kepada lingkungan calon nasabah untuk lebih mengetahui bagaimana karateristik calon nasabah tersebut.

Keempat, Tahap Penentuan. Setelah semua tahap dilakukan maka pihak BMT sudah bisa memutuskan apakah calon nasabah tersebut layak atau tidak mendapatkan pembiayaan sebesar yang diajukan tersebut. Jika pengajuan pembiayaan tersebut diterima maka nasabah akan melakukan pencairan di kantor BMT.

Pada BMT Surya Raharja pendapatan yang paling banyak adalah pendapatan dari pembiayaan, terutama pembiayaan mudharabah karena peminatnya sangat banyak yang otomatis pendapatannya juga lebih banyak dibandingkan dengan pembiayaan yang lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun