Mohon tunggu...
Ikbal Thola
Ikbal Thola Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nasib Tenaga Honorer yang Terkatung-katung

23 Maret 2018   10:31 Diperbarui: 23 Maret 2018   10:37 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar: kendaripos.co.id)

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 oleh 60 Kementerian dan Lembaga serta satu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah berakhir. Sebanyak 37.138 formasi yang terisi oleh tenaga muda dan profesional untuk menjadi ASN berkelas dunia.

Bagaimana tidak, proses seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga negara yang di tunjuk oleh undang-undang yang melaksanakan proses seleksi penerimaan mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelakasaan tes bersifat transparan dan akuntabilitas serta adil.

Dilansir dari situs sscn.bkn.go.id total pendaftar CPNS yang ingin mengabdikan dirinya terhadap negara sebanyak 2.433.656 orang. Dari jumlah sebanyak itu mereka berkompetisi dengan melalui tiga tahapan, pertama adalah tahapan seleksi Administratif, kedua tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahapan seleksi admintratif dilaksanakan melalui portal secara nasional yang nantinya setiap pendaftar hanya boleh mendaftar pada satu jenis formasi saja. Pada tahapan SKD dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assesment Test (CAT) yang tiap peserta bisa langsung mengetahui hasil testnya sesaat setelah selesai melaksnakan test.

Pada tahap ini materi yang diujikan terbagi menjadi tiga kelompok yaitu Integelensi Umum, Wawasan Kebangsaan dan Karatersitik Pribadi yang nantinya setiap peserta harus dapat memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap kelompok materi ujian. 

Selanjutnya tahap berikut adalah test SKB yang merupakan tahap terakhir pada proses seleksi CPNS. Pada tahap ini proses seleksi diserahkan sepenuhnya kepada kementrian/lembaga masing-masing namun tetap saling berkordinasi dengan pihak BKN.

Adanya hal yang baru dalam proses seleksi CPNS tahun 2017 yang sebelumnya belum pernah ada yakni formasi yang diterima terbagi menjadi kelompok formasi umum dan kelompok formasi khusus yaitu Cumlaude, Disabilitas, dan formasi putra/putri Papua. Kebijakan formasi khusus ini dibuat oleh pemerintah dalam rangka pemerataan kesempatan bagi seluruh penduduk Indonesia. 

Orang yang pintar bisa menjadi ASN yang handal, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk menjadi pelayan publik yang baik serta putra/putri Papua mempunyai hak sama untuk menjadi agen perubahan bangsa Indonesia. Setiap Kementerian/Lembaga harus menyediakan formasi tersebut dengan proporsi yang telah di atur oleh Peraturan MENPAN-RB No 22 Tahun 2017.

Dalam peraturan ini menjelaskan dan mengatur bahwa  untuk formasi khusus tersebut diberi kemudahan pada saat SKD yakni formasi ini tidak diberlakukan nilai passing grade untuk setiap peserta seleksi. Dengan kebijakan seperti ini diharapkan dapat membuka seluas-luasnya kesempatan mereka untuk menjadi abdi negara.

Pelaksanaan seleksi CPNS membawa kebahagiaan bagi sebagian masyarakat terutama para generasi muda usia produktif yang baru menyelesaikan kuliah di perguruan tinggi. Mereka yang masih fresh graduate dianggap akan mampu secara intelektual dalam bersaing pada test SKD dan SKB nanti. Namun terdapat kesenjangan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat sehingga menimbulkan pilu dihati mereka.

Sebagian besar masyarakat ini adalah pegawai atau tenaga honorer yang sudah lama berkerja di instansi pemerintahan. Mereka sudah bekerja untuk melayani masyarakat di instansi pemerintah kurang lebih 8 hingga 12 tahun, bahkan ada juga yang sudh 20 tahunan lebih menghabiskan waktunya untuk membantu roda pemerintahan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun