Mohon tunggu...
Money

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

5 Mei 2016   10:58 Diperbarui: 4 April 2017   17:50 19973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Mayoritas penduduk yang beragama Islam menjadikan Indonesia sebagai pasar yang potensial dalam pengembangan keuangan syariah. Salah satu yang saat ini sudah mulai berkembang dengan pesat yaitu adalah dengan adanya bank-bank yang kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Institusi perbankan syariah ini mulai merata dan menampakkan jati dirinya ditengah-tengah banyaknya bank-bank konvensional yang ada. Perbankan syariah di Indonesia diproyeksikan akan meningkat pesat seiring dengan meningkatnya laju ekspansi kelembagaan dan akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang sangat tinggi dan ditambah lagi dengan volume penerbitan sukuk yang terus meningkat berdasarkan data yang diperoleh dari Islamic Finance Country Index (IFCI).

Di Indonesia memiliki keunggulan struktur pengembangan keuangan syariah adalah regulasinya dimana kewenangan mengeluarkan fatwa keuangan syariah terpusat pada satu lembaga independen yaitu Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbeda dengan di negara lain fatwa dapat dikeluarkan oleh perorangan ulama sehingga kemungkinan terjadinya perbedaan regulasi satu sama lain lebih besar. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Pembentukan DSN-MUI ini sendiri adalah langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Selain Dewan Syariah Naional-MUI lembaga independen lain yang turut andil dalam kegiatan perbankan syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas syariah merupakan institusi independen dalam bank syariah yang fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah. Tugas dan fungsi serta keberadaan dewan pengawas syariah dalam bank syariah memiliki landasan hukum baik dari sisi fiqih maupun undang - undang perbankan di Indonesia.

Bank Indonesia selaku regulator dari perbankan di Indonesia sangat mendukung berkembangnya perbankan syariah ini, karena secara makro perkembangan Bank Syariah dapat meberikan daya dukung terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Disini peran dari semua instrumen dalam operasional sebuah perbankan, terutama pihak regulator, yaitu Bank Indonesia(BI), kontroler (syariah advisor) yang ada di Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia dan manajemen operasional perbankan sendiri menjadi penting untuk meningkatkan perkembangan dan kinerja dari perbankan syariah di Indonesia. Sinergi semua instrumen tersebut akan menghasilkan sebuah sistem yang memberikan nilai terhadap sistem perbankan nasional., bahkan ekonomi nasional di kemudian hari. Dan pada saatnya akan berdampak kepada terwujudnya keadilan ekonomi dan masyarakat yang sejahtera.

Saat ini sedang gencar dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat terhadap perbankan syariah dengan prinsip keadilan yang menjadi keunggulan dari sistem perbankan syariah. Aspek yang paling membedakan sistem konvensional dan syariah adalah pemenuhan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah (shariah compliance). Aspek inilah yang menjadikan perbankan syariah memiliki kelebihan dari operasional perbankan konvensional, sebab menjamin penerapan nilai-nilai keadilan bagi pelaku-pelaku ekonomi, dan tentu saja terpenuhinya nilai-nilai syariah yang lebih utuh.

Dalam perbankan syariah sistem bagi hasil akan membawa manfaat keadilan bagi semua pihak pelaku perbankan syariah baik bagi pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun dari pihak bank sebagai pengelola dana. Kegiatan sosialisasi dan edukasi perbankan syariah mendapat dukungan dari Bank Indonesia melalui program ”iB campaign”. Namun saat ini peran Bank Indonesia menjadi berkurang dengan adanya pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan (termasuk perbankan syariah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank-bank syariah di Indonesia mulai mengupayakan peningkatan kualitas layanan agar dapat sejajar dengan bank-bank konvensional. Akses teknologi informasi seperti ATM, mobile banking maupun internet banking menjadi fokus bagi pengembangan kualitas layanan dari bank-bank syariah. Inovasi pengembangan produk dan layanan juga harus menjadi fokus penting bagi bank-bank syariah agar dapat bersaing dengan bank konvensional. Saat ini industri perbankan sangatlah ketat, bank-bank syariah tidak bisa jika hanya mengandalkan produk-produk standar untuk menarik nasabah.

Keunggulan lain yang dimiliki pada Bank Syariah adalah produk-produk perbankan yang ditawarkan tidak ada yang bersifat spekulatif sehingga tidak akan terpengaruh oleh krisis ekonomi global. Bank Syariah di Indonesia dalam pembiayaan lebih kepada sektor riil sehingga memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Ke depan bank-bank syariah yang ada di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kemandirian agar dapat berdiri secara independen dan bank induknya kegiatan operasionalnya dapat dikelola secara profesional dan mandiri menggunakan prinsip yang benar-benar syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun