Mohon tunggu...
IKA WIDIA
IKA WIDIA Mohon Tunggu... Ilmuwan - UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Ika Widia Astuti_Widya Ayqiarara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transparansi Konstitusi

13 Maret 2020   08:40 Diperbarui: 13 Maret 2020   08:39 2392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi ialah hukum dasar suatu negara di mana memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai pemegang kaidah ketatanegaraan yang memuat hasil perjuangan bangsa, susunan ketatanegaraan, pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan, cita-cita perkembangan kehidupan, serta jaminan hak dan kewajiban warga negara.

Konstitusi dapat bersifat feksibel dan rigid, konstituai bersifat fleksibel karena untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi tidak perlu memerlukan prosedur khusus atau rumit, melainkan mudah menyesuaikan perkembangan zaman dan dapat diubah dengan cara yang sama seperti Undang-Undang. Konstitusi bersifat rigid di mana konstitusi untuk melakukan perubahan memerlukan prosedur yang istimewa dan rumit, di mna sulit menyesuaikan perkembangan zaman, dengan kata lain berkebalikan sifat fleksibel.

Konstitusi merupakan instrumen pengontrol pemerintah dalam pembatasan kekuasaaan yang bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan pemerintahan yang berdaulat, pada prinsipnya konstitusi berfungsi menjadi pembatas, pedoman, jaminan dan batu pijakan untuk mnjalankan tata pemerintahan dalam suatu negara.

Seperti yang kita ketahui knstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi terlutis dan konstitusi tidak tertulis, yang mana di Indonesia konstitusi tertulis lebih sering di sebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedang konstitusi tidak tertulis misalnya pidato presiden pada setiap tanggal 17 Agustus sebagai pesan dalam peringatan kmerdekaan Republik Indonesia.

Konstitusi memiliki fungsi yang berbeda tiap negara, hal itu menjadi bukti bakwa tiap negara memiliki kepentingan yang berbeda dan dari kepentingan itu pemerintajh membuat kebijakan berdasarkan konstitusi yang berlaku. Secara umum konstitusi berfungsi sebagai kekuasaan pemerintah demi menjaga hak dan kewajiban warga negara, piagam bangsa dan negara, sumber hukum tertinggi, pembatas kekuasaan, identitas dan lambing negara. Dalam konteknya konstitusi memiliki memiliki tujuan yang beragam dalam melakukan pngawasan serta kontrol ketetapana kekuasaan yang mana pada prinsipnya konstitusi merupakan pedoman dan batasan dalam tiap tindakan kenegaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun