Mohon tunggu...
IKA WIDIA
IKA WIDIA Mohon Tunggu... Ilmuwan - UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Ika Widia Astuti_Widya Ayqiarara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketika Warga Negara Mendapat Imbuhan Pe-, Ke-, dan Akhiran -An

6 Maret 2020   06:17 Diperbarui: 6 Maret 2020   09:30 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap manusia selalu hidup berdampingan dan tidak dapat terlepas dengan status sosialnya, hal itu pula menjadi konsep dalam negara dan kewarganegaraan.

Negara adalah adalah sebuah wilayah yang didiami oleh sekelompok orang yang mana mereka mengakui adanya pemerintahan dan tunduk dalam tatanan pemerintahan dengan kata lain negara adalah tempat warga negara bernegara dan bermasrayakat dengan status yang di sebut kewarganegaraan.

Dalam konteks ini akan di temui istilah negara, warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan. Negara adalah wilayah yang di diami oleh warga negara dan masing-masing dari warga negara akan mendapat status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan.

Konsep kewarganegaraan lahir dari konsep negara demokratis, yang mana berdasar atas kedaulatan rakyat dan bertanggung jawab atas hak-hak rakyat yang harus dipenuhi, akan tetapi individu dibebaskan akan konsep pemenuhan haknya, dalam hal ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi warga negara dalam pemenuhan hak akan tetapi tanpa mengesampingkan kewajiban yang mana kewajiban dan hak harus seimbang.

Hak dapat di penuhi setelah kewajiban di jalankan, begitu pula yang terjadi dalam konteks negara dan kewarganegaraan. Adanya pewarganegaraan juga karena adanya beberapa faktor baik dari pemerintah maupun dari individu itu sendiri.

Dalam suatu negara ditempati oleh sekelompok orang yang di sebut warga negara dan juga bukan warga negara, atas dasar pengakuan pemerintahanlah hal itu di bedakan.

Status kewarganegaraan adalah hal mendasar demi terpenuhinya hak dan kewajiban dalam beenegara, karena tanpa adanya status yang sah dalam kewarganegaraan maka hak dan kewajiban tidak dapat dipenuhi.

Barbicara mengenai status kewarganegaraan atas sebab tertentu pula seseorang bisa memiliki status kewarganegaraan ganda atau bahkan tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal mendasar letak kewarganegaraan seseorang adalah di mana ia tinggal, keturunan, dan proses yang di laluinya dalam mendapatkan kewarganegaraan, bahkan karena sebab tertentu pula seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya. 

Kita ketahui sangat berharga konsep kewarga negaraan karena dalam prosesnya melalui pewarganegaraan yang panjang, sudah selayaknya kita sebagai warga negara yang sudah memiliki status kewarganegaraan untuk cinta dan menjaga kewarganegaraan dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun