Mohon tunggu...
Ika Risalatul Inayah
Ika Risalatul Inayah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kredibilitas Pilkada di Tengah Wabah Covid-19

28 November 2020   08:16 Diperbarui: 28 November 2020   09:01 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat, penanganan terus dilakukan , namun belum menunjukan hasil yang signifikan. Menurut data terbaru pada 22 Oktober 2020, jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 373.109 dengan 12.857 kasus meninggal dunia dan 297.509 pasien sembuh. Data ini menunjukan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia masih sangat lamban dengan beberapa negara yang sudah menjalani aktivitas seperti biasa.

Covid-19 sangat berdampak buruk bagi seluruh rakyat di Indonesia, baik dari segi Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Politik, Pariwisata dan masih banyak lagi. Berbagai kegiatan penting harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19. Contohnya,  saat ini Murid dan Mahasiswa harus belajar melalui Sistem Pembelajaran Daring sampai batas waktu yang tidak ditentukan Pekerja kantor harus bekerja dari rumah masing-masing (Work From Home), dan segala aktivitas lain harus dilakukan di rumah agak mencegah penularan Covid-19. Namun, Saat ini pemerintah sedang penyiapkan pilkada di Indonesia. Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan bagi pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada. Pilkada akan diselenggarakan di 270 daerah di Indonesia. Menurut catatan gugus tugas, 40 daerah yang akan menggelar pilkada berada dizona merah atau zona berbahaya untuk covid-19.

Salah satu daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada yaitu Provinsi Banten. Kasus positif covid-19 pada 18 Oktober 2020 di Provinsi Banten, mencapai 1184 kasus.bahkan data ini terus meningkat setiap harinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 di empat Kabupaten dan Kota berjalan sesuai jadwal, keempat kabupaten diantaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang. Salah satu kandidat calon Wali Kota Tangerang Selatan, Siti Nur Azizah mendapat dukungan dari beberapa patai yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, PKB, PAN, dan Hanura.

Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim. Mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada 2020 yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany juga menjelaskan bahwa dirinya terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk memastikan setiap aktivitas menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, Jika ia menemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan intruksi kepada pihak terkait untuk menentukan sanksi yang akan diberlakukan "itu harus ditindak tegas." Ujar Arin.

Pemerintah Kota Tngerang Selatan sedang memberlakukan hukum terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan. Materinya yang berisi tentang sanksi hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 diketahui sudah sampai meja DPRD. Dengan Sanksi tersebut, Airin berharap masyarakat lebih peka untuk meningkatkan sikap disiplin untuk mencegah penularan Covid-19, terutama pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.

DPR dan Pemerintah sepakat untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di Indonesia. keputusan ini juga didasari pada Perpu No 2 tahun 2020 tentang pelaksaan pilkada di era pandemi covid-19 yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU).

Penyelenggaraan pilkada tahun ini mendapat  begitu banyak reaksi dari masyarakat baik yang pro maupun kontra ditengah wabah pandemi. Seharusnya, masyarakat harus mengurangi kegiatan diluar rumah dan berkumpul dengan banyak orang. Sebagian masyarakat menilai, dengan tetap dilaksanakan Pilkada ditengah pandemi dapat memicu potensi penularan virus dengan jangkaun yang lebih luas. Pilkada di tengah pandemi juga akan membuat banyak masyarakat enggan untuk ikut berpartisipasi, maka peluang untuk memanipulasi semakin terbuka. Potensi korupsi dan politik uang juga semakin meningkat. Berbagai bantuan sosial (Bansos) yang dikeluarkan ditengah pandemi bisa diselewengkan demi kepentingan pilkada. Begitupun politik uang untuk kepentingan pilkada bisa bersembunyi dibalik bantuan sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program penanganan Covid-19 berpotensi dijadikan alat untuk Politik uang.

Kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dipertanyakan, karena jika KPU tidak siap maka akan menurunkan kualitas pilkada yang akan berdampak pada turunnya kepercayaan dan kredibilitas demokrasi.

Penyelenggaraan pilkada dimasa pandemi memiliki banyak tantangan yang berat, baik dari teknisi maupun penyelenggaraan. Pertama, tantangan teknis penyelenggaraan dimasa pandemi berkorelasi dengan pendanaan. Penerapan protokol kesehatan dalam pilkada pasti akan meningkatkan biaya penyelenggaraan. Kedua, tantangan kualitas pelaksanaan pilkada di era-pandemi. Indikator kualitas tidaknya pelaksanaan suatu pilkada, dilakukan secara demokratis yang tidak bisa tawar menawar. Meningkatkan partisipasi di situasi pandemi tentu tidak mudah, apalagi jika harus disamakan dengan presentase partisipasi pilkada 2018 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun