Mohon tunggu...
Ika Nurfaizah
Ika Nurfaizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ika Nurfaizah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Pemberatan Sanksi yang Harus Diberikan Aparat Berwenang kepada Pelanggar PSBB

5 Desember 2020   20:44 Diperbarui: 5 Desember 2020   20:54 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Virus Corona (posmetropadang.co.id)

Seperti yang kita ketahui, saat ini dunia sedang menghadapi wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disebut Covid-19 dengan jumlah kasus kematian dan kasus yang terinfeksi sudah melebihi satu juta orang. Hal ini menimbulkan dampak yang serius bagi segala aspek kehidupan baik aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia dan negara-negara di dunia lainnya termasuk juga negara Indonesia melakukan upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 serta untuk mencegah individu agar tidak terinfeksi Covid-19 yang salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan sosial dengan physical distancing (membuat jarak fisik antar individu). 

Untuk menindaklanjuti adanya upaya tersebut, pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah negara Indonesia menetapkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta untuk mencegah masyarakat agar tidak terinfeksi Covid-19. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai aturan-aturan terkait PSBB yang salah satunya adalah mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk diterapkannya PSBB di suatu wilayah tertentu. 

Kemudian untuk mempercepat penanganan terkait Corona Virus Disease (Covid-19), Menteri Kesehatan resmi mengesahkan peraturan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sendiri dalam peraturan tersebut merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Terkait hal tersebut, untuk mengurangi penyebaran Covid-19, banyak sekali kepala daerah yang sudah memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing. 

Tidak dapat dipungkiri, banyaknya wilayah yang sudah memberlakukan PSBB ternyata masih banyak juga para masyarakat yang melanggar aturan-aturan dari diberlakukannnya PSBB tersebut yang salah satunya adalah masyarakat di wilayah DKI Jakarta. 

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerima izin dari Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB, dikarenakan meningkatnya penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. PSBB di DKI Jakarta pertama kali diberlakukan pada tanggal 10 April sampai 23 April 2020. PSBB saat itu juga diperpanjang dimulai pada tanggal 22 April sampai 22 Mei 2020. 

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada tahap pertama PSBB masih banyak masyarakat yang belum menyadari tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun