Masih jelas dalam ingatan kita bagaimana negara harus kehilangan dana segar triliunan rupiah dalam kasus BLBI, yang sampai saat ini pelakunya pun masih bebas menikmati uang jarahan di berbagai negara.
Jerat korupsi ini juga menjadi hambatan bagi pemerintah untuk mrmpraktekan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tata kelola pemerintahan yang baik sampai saat ini masih jadi sebuah harapan. Reformasi birokrasi sebagai pintu masuk untuk terwujudnya tata kelola yang baik juga masih belum menemukan bentuknya.
Budaya anti korupsi sebagai nilai baru adalah sebuah kebutuhan mutlak yang harus ditumbuhkan. Belajar dari pengalaman negara lain yang berhasil melakukan penanganan korupsi secara baik, menurut Hamzah (2005:5) bukan ancaman pidana yang luar biasa beratnya yang diutamakan, tetapi sistem manajemen negara yang rawan korupsi harus ditanggulangi lebih dahulu sebelum mengambil tindakan represif.
Institusi-institusi yang rawan terjadinya pembocoran dana harus ditata terlebih dahulu bagaimana standar pengelolaanya untuk bisa meminimalkan kebocoran. Sistem preventif harus diutamakan daripada sistem represif.Â
Langkah ini tentu tidak mudah karena terlalu banyaknya jumlah orang yang terlibat dan korupsi sudah merasuk terlalu jauh ke dalam kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karena itu membangun budaya baru yaitu budaya anti korupsi adalah sebuah pilihan tepat, meskipun membutuhkan waktu yang lebih panjang.Â
Untuk kebutuhan ini tentu menjadi sangat penting melibatkan keikutsertaan rakyat dalam memerangi korupsi, yang dimulai dengan meningkatkan kesadaran hukum juga pendidikan tentang bahaya yang akan terjadi jika korupsi tetap meluas.
Sebagai bangsa yang besar dengan segala potensinya, Indonesia harus terus dipermalukan oleh korupsi yang telah merajalela. Label sebagai Negara yang korup masih harus disandang sejak puluhan tahun, bahkan ketika kita masuk di era reformasi. Karena korupsi kita sebagai bangsa dipandang sebelah mata karena selalu hidup dalam kemiskinan.Â
Oleh karena itu untuk keluar dari jerat korupsi dibutuhkan sebuah gerakan yang kolosal dan sistemik untuk perang melawan korupsi. Korupsi yang sudah mengakar hanya dapat diperangi dengan cara-cara yang fundamental, termasuk melakukan revitalisasi standar- standar etis agar nilai- nilai untuk berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang buruk dan hina (seperti korupsi, mencontek, plagiat) bukan hanya sekedar slogan, tapi mengkristal dalam setiap sanubari manusia Indonesia.