Mohon tunggu...
Ika Maya Susanti
Ika Maya Susanti Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas dan pemilik blog https://www.blogimsusanti.com

Lulusan Pendidikan Ekonomi. Pernah menjadi reporter, dosen, dan guru untuk tingkat PAUD, SD, dan SMA. Saat ini menekuni dunia kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Menyiasati Kondisi Saat Menjadi Karyawan Baru

16 Mei 2022   08:49 Diperbarui: 16 Mei 2022   10:34 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi karyawan baru (Sumber: shutterstock)

Sebelum seseorang dinyatakan sebagai karyawan kontrak lalu berlanjut ke karyawan tetap, karyawan baru ini akan menjalani masa percobaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri, masa percobaan ini bisa berlangsung selama tiga bulan.

Namun sebelum membicarakan tentang apa saja yang perlu dilakukan pada masa percobaan, kita harus tahu terlebih dahulu tentang mengapa masa percobaan itu perlu ada bagi karyawan baru.

Dalam rangkaian proses rekrutmen sendiri, perusahaan akan melewati masa mulai dari pengumuman iklan lowongan kerja, pengumuman calon yang diterima, seleksi, panggilan, dan tes.

Barulah setelah seseorang tersebut lulus dari tes yang terdiri dari wawancara, tes psikologi, hingga tes kesehatan, karyawan baru tersebut akan menjalani masa percobaan yang berlangsung tiga bulan.

Masa percobaan ini ada dikarenakan perlunya perusahaan untuk mengetahui apakah karyawan yang mereka terima sesuai dengan hasil penilaian sewaktu tes.

Dan di masa tiga bulan tersebut, masing-masing pihak diberi kebebasan untuk menentukan keputusan yang akan diambil di masa mendatang. Kalau pun ada yang memutuskan diri di masa percobaan tersebut, tidak akan bisa dituntut.

Hal itu berlaku pada kondisi di mana karyawan ingin mengundurkan diri di masa percobaan, atau dari pihak perusahaan sendiri yang ingin memutuskan hubungan dengan karyawan baru yang bersangkutan. Satu di antara pihak yang diputuskan hubungan tersebut tidak memiliki hak untuk menuntut.

Karena masa percobaan juga disebut masa penilaian, maka karyawan baru tersebut dapat menunjukkan kompetensi terbaiknya kepada perusahaan tempatnya bekerja. Apalagi, jika kompetensi tersebut berkaitan dengan kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Lakukan Observasi dengan Cepat di Masa Percobaan

Dalam masa tiga bulan percobaan, masa satu bulan pertamalah yang paling menentukan. Di masa ini, gunakanlah untuk observasi dengan cepat sebagai kesempatan yang diberikan oleh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun