Mohon tunggu...
Syamsurijal Ijhal Thamaona
Syamsurijal Ijhal Thamaona Mohon Tunggu... Penulis - Demikianlah profil saya yg sebenarnya

Subaltern Harus Melawan Meski Lewat Tulisan Entah Esok dengan Gerakan Fb : Syamsurijal Ad'han

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rumah Ibadat Itu pun Roboh

5 Februari 2020   06:58 Diperbarui: 5 Februari 2020   07:18 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komik 2 panel karya Kurnia Harta Winata

Di titimangsa 1955, cerita pendek A.A. Navis di majalah Kisah dengan judul "Robohnya Surau Kami", menuai kontroversi. Cerita itu, oleh sebagian kalangan dianggap mengejek Islam. Tetapi berpuluh-puluh tahun kemudian, cerita-cerita muram tentang rumah ibadat yang dirobohkan, termasuk di antaranya Surau, betul-betul terjadi.

Inti cerita dari A.A.Navis, sejatinya bukan tentang rumah ibadat yang roboh, tetapi kritik terhadap perilaku umat Islam yang hanya mementingkan kesalehan individu dan melalaikan ibadat sosial. Surau yang roboh dalam tulisan A.A, Navis pada masa silam itu, hanya menunjukkan betapa rapuhnya umat Islam yang hanya mementingkan kesalehan individu, tetapi abai terhadap persoalan sosial kemasyarakatan.

Saya teringat kembali dengan cerpen A.A.Navis tersebut, karena akhir-akhir ini rumah ibadat yang gagal berdiri, disegel, dibakar atau dirobohkan, nyata terjadi dalam arti yang sesungguhnya. Entah apa yang akan dituliskan oleh A.A. Navis, andai sekarang Ia masih hidup dan menyaksikan peristiwa-peristiwa nyata robohnya rumah ibadat tersebut. Mungkin cerpen Robohnya Surau Kami akan muncul jilid keduanya.

Belum lama berselang, misalnya,  beredar video yang memperlihatkan perusakan sebuah bangunan oleh sekelompok orang di Perumahan Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. 

Bangunan itu oleh sementara berita yang beredar di media sosial disebut Musallah. Beberapa berita lainnya menyatakan bukan Musallah, tetapi Balai Pertemuan.  Yang jelas apa pun nama bangunan itu, tetapi umat Islam menjadikannya sebagai tempat beribadat sementara.

Peristiwa perusakan itu tentu ada latar belakangnya, salah satunya menurut berita yang beredar karena tempat tersebut belum mengantongi izin sebagai tempat ibadat, tetapi, sudah sering difungsikan untuk tempat beribadat. 

Namun tentu saja, apa pun alasannya, melakukan perusakan terhadap bangunan tertentu apalagi bangunan yang biasa ditempati untuk beribadat, tidak dapat dibenarkan.

Perusakan tempat ibadat di kelurahan Tumaluntung tersebut, bukanlah kasus pertama di Indonesia. Beberapa peristiwa serupa juga telah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2019 yang baru saja berlalu, pembangunan Pura di desa Sukaurip, Bekasi juga dihalangi oleh sekelompok orang.  Di tahun 2015, sebuah Masjid di Tolikara-Papua, juga dibakar oleh sekelompok massa.  Masih di tahun yang sama yaitu 2015, Gereja di Singkil-Aceh, juga dibakar sekelompok masyarakat.  

Kita juga masih ingat pada 2018 terjadi penolakan Persekutuan Gereja-gereja Jayapura terhadap renovasi Masjid Agung Al-Aqsha, Sentani-Jayapura.    Ada pula pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta, kasus gereja GKI Yasmin yang berlarut-larut, kasus gereja di Pangkep-Sulsel dan masih banyak lagi peristiwa lainnya.

Jika diperbandingkan antara kasus-kasus perusakan dan pelarangan rumah ibadat dengan pertumbuhan rumah ibadat di Indonesia, mungkin persentasenya bisa dibilang kecil. 

Data Kementerian Agama menunjukkan dari rentang tahun 2013-2016, Masjid bertumbuh dari 292.439 menjadi 296.797. Begitu pun Gereja Katolik, berkembang pesat dari 7.907 pada tahun 2013 menjadi 13.228 pada tahun 2016.  Pembangunan Pura juga mengalami peningkatan di rentang tahun yang disebut tadi.  Yang mengalami penurunan adalah Gereja Kristen; Dari 61.796 di tahun 2013, turun menjadi 57.166 di tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun