Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosial Control Masyarakat Dibelenggu

2 Juni 2020   03:58 Diperbarui: 2 Juni 2020   08:00 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc: peta eksisting PBN online titik lokasi Tanah Pemakaman yang dipersoal kan|Dokpri

jakarta 1 juni 2020 kompasiana, 

kontributor kompasiana mengutip tulisan anggota komisi informasi pada laman nya mengatakan "Suka atau tidak suka, sebuah lembaga negara non struktural (LNS) bernama Komisi Informasi (KI) hadir di tengah masyarakat yang demokratis. KI dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Sepuluh tahun usia UU KIP saat ini. Dikutip dari Wikipedia, LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. 

LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen". 

Terkait keterbukaan informasi publik dan sosisal kontrol DPD ARUN BOGOR sangat memperhatikan fenomena dimasyarakat seperti yang sedang didalami apa yang terjadi terhadap kasus tanah pemakaman umum di desa cileungsi, lebih lanjut komisioner KI mengatakan pada kutipan laman nya "Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.

Dalam UU KIIP sebutkan, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Dalam proses ajudikasi nonlitigasi itu, KI banyak mendapat aduan dari warga, sejak diberlakukannya UU KIP pada 30 April 2010 (dua tahun setelah UU KIP disahkan) dan terbentuknya KI Pusat, kemudian diikuti pembentukan KI di daerah provinsi, kabupaten/kota.

keberadaan KI itu menjadi bentuk kontrol sosial yang sama-sama menginginkan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Inilah yang sebenarnya mendasari keberadaan KI saat ini Seperti tujuan UU KIP yang ingin dicapai sesuai yang ada pada Pasal 3 yakni:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sederhananya, banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya informasi publik. Saya ambil contoh ketika ada banjir di berbagai daerah atau longsor, warga baru sadar bahwa ternyata di sekitar wilayah itu ada pembangunan pabrik, misalnya. Namun apakah warga itu tahu analisis dampak lingkungan (amdal) dari pabrik itu? Kemudian ada pengerukan pasir, apakah warga tahu dari dampak atau bahaya dari kegiatan itu? Semua akan tercengang ketika musibah melanda lingkungan.

jika kita korelasikan pada kasus pemakaman yang sedang ditangani oleh DPD ARUN Bogor Raya kebebasan warga mengakses pemakaman yang didominasi oleh oknum adalah suatu perbuatan yang sangat layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait beserta masyarakat berkewajibpan memberikan informasi yang seluas - luas nya mengapa sampai tanah tersebut yang notebene tanah desa/tanah ulayat/ tanah negara dapat didominsai oleh oknum yang tidak bertangung jawab dan meresahkan masyarakat, lalu aparat terkait juga perlu menyelidiki mengapa masyarakay enggan bersuara padahal tadi nya begitu bersemangat karena selama ini mereka untuk berziarah ke makam keluarga nya saja mengalami kesulitan jadi ini sebenar nya PR kita bersama, "ujar mas noe|".

Padahal kalau dari awal pemerintah [unsure desa dan kecamatan] terbuka maka masyarakat akan tahu dampaknya, sehingga apakah layak kegiatan itu dilakukan atau tidak. Yang perlu diketahui, hingga saat ini, belum ada permohonan sengketa informasi ke KI (selama saya menjadi komisioner) terkait Pemakaman, amdal maupun perizinan dari pabrik atau pertambangan atau yang berkaitan dengan lingkungan. Padahal ini penting dilakukan agar semuanya terbuka. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun