Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangan Selama 6 Tahun Mencari Keadilan

16 September 2019   19:24 Diperbarui: 16 September 2019   19:37 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Relis ini mencerminkan carut marut nya hukum dinegara indonesia yang kita cintai, dan ini harus dapat perhatian pemerintah oleh Rekan Saya memuat press release ini yang berisi realita perjuangan saya selama 6 tahun mengejar keadilan di negeri ini dari dugaan praktek mafia hukum. Semoga rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan sekalian mau membantu saya. Terima kasih.

Hormat Saya,
Ir. Soegiharto Santoso / Hoky
HP. 0816700169

img-20190916-wa0063-5d7f8046097f36686724b6b2.jpg
img-20190916-wa0063-5d7f8046097f36686724b6b2.jpg

Terlibat dalam 14 perkara di pengadilan (8 perdata & 6 pidana)  dan 5 laporan polisi oleh sejumlah oknum yang sama selama kurang lebih 6 tahun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi media Online Info Breaking News Soegiharto Santoso diduga menjadi korban praktek mafia peradilan dan mafia hukum.
Akibatnya,  Soegiharto bahkan pernah ditahan selama kurang lebih 43 hari di Rumah Tahanan Bantul tanpa bukti yang jelas dan pada akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas murni oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.  

Menyikapi hal itu, Soegiharto yang akrab disapa Hoky ini kemudian melaporkan balik pihak-pihak yang melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Laporan Polisi dengan nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKY di Polda  Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik telah diproses pihak kepolisian setempat dan 3 orang terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan perkembangan terakhir penyidikan kasus ini, berkas penyidikan terhadap salah satu tersangka bernama Ir. Faaz telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam penanganan kasus ini tersangka tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi yakni pada panggilan pertama tanggal 29 Agustus 2019 dan yang kedua pada tanggal 9 September 2019.
Padahal, pada tangal 12 September 2019  Faaz sempat diboyong ke Polda DIY namun polisi tidak berhasil memproses  tersangka karena yang bersangkutan menolak mengikuti proses tahap 2 karena merasa telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019.  Faaz juga membuat perjanjian tertulis bahwa dirinya bersedia ditahan di rumah tahanan negara jika tidak memenuhi panggilan polisi pada tanggal tersebut di atas.

Permasalahan antara Hoky dan Faaz sebetulnya sudah pernah melewati proses mediasi pada 28 September tahun 2018. Namun, menurut Hoky, ketika itu Faaz menolak permintaannya untuk menjauhi rekan-rekannya yang selama ini sering menggugat dan mengkriminalisasi dirinya.

Mediasi pun kandas karena bukannya menjauhi para koleganya yang sering menggugat dan melaporkan Hoky,  Faaz justeru balik mengancam menjadikan Hoky sebagai Tersangka dengan tuduhan penganiayaan karena pada saat keduanya bertemu sempat terjadi adu mulut.

Ancaman Faaz terbukti dengan ditetapkannya Hoky sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polres Bantul pada tanggal 27 Oktober 2018 dengan ancaman pasal 351 KUHP, Hoky pun melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul karena tidak ada bukti sama sekali dan tidak ada visum.

Tak berhenti sampai di situ, Faaz bersama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketum DPP APKOMINDO, kembali menggugat Hoky dalam kasus perdata pada tanggal 21 Agustus 2018 di PN Jakarta Selatan (setelah sederetan gugatan perdata lainnya) melalui kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES. Sidang kasus ini sudah memasuki tahap putusan yang akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 mendatang. Gugatan terkait siapa yang paling berhak menggunakan nama organisasi APKOMINDO.

Menariknya, dari perkara demi perkara yang dilayangkan kepadanya sejak tahun 2013 lalu, saat ini Hoky menghadapinya seorang diri tanpa didampingi pengacara dan justeru sering menang di pengadilan. "Saya yakin kali ini akan menang lagi meski lawan menggunakan jasa pengacara terkenal sekelas Otto Hasibuan," ujar Hoky yakin.  Kapasitas Faaz sendiri selaku penggugat, menurut Hoky, telah diakui sendiri bahwa dirinya hanya sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO DKI Jakarta bukan sebagai Sekjen DPP APKOMINDO.

Hoky juga mengaku sudah memaafkan Faaz secara pribadi karena sudah beberapa kali berjumpa dan makan bersama dalam suasana persahabatan. "Namun kesempatan mencabut laporan sudah saya beri selama setahun yang lalu, pada saat mediasi tersebut, dan saya telah mengatakan jika akhirnya Tersangka dinyatakan bersalah oleh Hakim, lalu ditahan, maka yang paling menderita adalah keluarganya di rumah, namun ternyata Tersangka tetap tidak mau berdamai dan tidak mau meninggalkan kelompoknya, karena diduga masih yakin dirinya kebal hukum, sehingga kesempatan tersebut tidak diindahkannya sehingga pada akhirnya saya ingin membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun