Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hukum Tumpul untuk Bupati Bogor

8 Agustus 2019   20:54 Diperbarui: 14 Agustus 2019   04:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://adeyasin.net

Cibinong Bogor, 8/8/2019 Seperti yang diduga banyak Kalangan masyarakat Hukum Tajam kebawah Namun tumpul keatas, istilah itu bukan tampa alasan namun dari realita yang ada dimasyarakat itulah yang mereka Rasakan.

Tidak luput kasus Bupati Bogor ade yasin munawaroh yang dilaporkan pihak ombudmant ke KPK hampir bisa dipastikan strategi orang nomor satu dikabupaten bogor tersebut, untuk berkelit lewat administrasi, guna me mentah kan pemereksaan nanti dijalan alias besar kemungkinan tujuan nya tidak akan berlanjut, pasal nya berdasarkan konfrensi pers nya kepada pihak media dia mengatakan ".

"Hal itu dia tegaskan menanggapi pelaporan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SK tersebut sudah dia tanda tangani pada Kamis, 1 Agustus lalu, sebelum Ombudsman melaporkan ke KPK pada Senin (5/8).

"Kami sudah kok memutuskan dan mengalihkan pengelolaan SPAM Sentul City dari PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) ke PDAM Tirta Kahuripan, masa transisi peralihan ini kami minta satu tahun ke depan," kata Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Jika memang alasan itu diterima KPK arti nya Hukum kalah oleh seorang warganegara, mengapa demikian? Menurut bambang prayitnoe.SH yang juga kepala divisi investigasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara DPD  ARUN Bogor Raya mengatakan, " Jika memang seperti itu kondisi yang dikatakan bu ade artinya justru mempertegas BENAR PERBUATAN PELANGGARAN HUKUM ITU PERNAH TERJADI"  yang artinya perbuatan pidana dan maladministrasi tersebut pernah ada dan terjadi, jadi ahli hukum orang nomor satu dikabupaten bogor tersebut menurut nya kontruksi berfikir hukum nya kurang tepat seperti itu, sama saja menyelesaikan masalah dengan masalah... (Sambil tertawa) karrna menurut nya itu logika usang.

Lebih lanjut kang noe panggilan akrab saudara bambang prayitnoe mengatakan " saya kasih pengibaratan misalkan ada maling, kemudian ketauan, karena ketauan dipulangkan hasil maling nya, apa berarti maling itu tidak layak dihukum?? Tentu tidak demikian, karena perbuatan pidana nya sudah terjadi, jadi dengan tindakan bu ade itu sama saja mempertegas bahwa perbuatan melanggar hukum itu dan atau penyelewengan itu pernah terjadi, dan itu harus tetap diproses, ideal nya begitu, tapi kita semua tau lah bagaimana Hukum di Negara ini, namun itu adalah kekhilaffan dari para ahli hukum nya sekali lagi menurut beliau walau memang contoh tersebut beda kasus namun subtansi persoalan hukum nya kurang lebih sama.

Jadi sejak tahun 2000 an itu kebiasaan birokrat jika dalam audit oleh BPK/BPKP terdapat temuan maka pola itu yang digunakan, Dan itu pula yang menjadikan masyarakat tidak percaya terhadap hukum, tapi mereka lupa dalam kasus PDAM hal yang berbeda karna juga menyangkut tarif yang tidak relepan, pasal nya ko bisa tarif yang dikenakan kepada sektor komersil dalam hal ini pihak sentoel lebih murah dibandingkan dengan tarif yang  dikenakan kemasyarakat pengguna, dahulu pernah ARUN membahas ini dengan pihak PDAM lewat humas nya pak arif alasan pihak PDAM karena itu untuk kepentingan dijual lagi dimasyarakat, disinilah lucu dan nyeleneh nya, alasan yang tidak logis menurut kami, karena harus nya pemerintah memprioritas kan masyarakat terlebih dahulu, sesuai amanat UU.

Atau mungkin kita ganti aja negara ini jadi negara kapitalis atau monarky hahaha sambil berseloroh, karena jika hal seperti ini terus terjadi hampir bisa dipastikan hukum rimba yang akan terjadi dan ini bukan suatu yang baik buat berbangsa dan bernegara, singkat nya KPK, Ombudmant dan semua penegak hukum dari daerah sampai pusat Harus tegas dan jelas dalam melaksanakan Hukum kepada siapapun termasuk terhadap Timsukses 01 karena seperti kita tau kemana arah angin nya bu ade saat pilpres, jadi wajarlah dia kebal hukum, disinilah kapasitas KPK diuji apakah benar menegakkan hukum atau KPK sebagai alat kekuasaan pada kasus ini dan banyak kasus diuji, dan masyarakat melihat dan memperhatikan masyarakat punya penilaian dan pemikiran nya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun