Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlawanan Masyarakat Leuwiliang dan Pamijahan Memasuki Babak Baru

17 Juli 2019   15:57 Diperbarui: 17 Juli 2019   16:09 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Prayitnoe P.SH, kadiv.investigas & advokasi arun | dokpri

Cibinong Bogor 15.07.2019. Seperti nya perlawanan masyarakat leuwiliang dan pamijahan akan memulai babak baru, pasal nya kini mulai melebar keranah hukum, Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) bogor raya yang menjadi kuasa hukum masyarakat mulai melayangkan somasi terkait dana bagi hasil produksi dan dana CSR yang tak juga kunjung turun kemasyarakat, dalam hal ini ARUN akan mempertanyakan juga hasil dana tersebut selama mengendap diPemerintah daerah.

Masyarakat sekarang ini tidak bodoh, mereka sudah melek dan arus informasi yang berseliweran dimana dapat diakses oleh banyak orang, jadi sangat keliru jika pemerintah mengganggap Rakyat ini bodoh dan gampang dibodohi, terkait pengendapan dana masyarakat juga mempertanyakan bagaimana bunga bank nya karena nilai nya tak sedikit arti nya jika itu dana ngendep di bank pasti ada keuntungan nya, dan jika itu diinvestasikan kemana dan apa keuntungan buat masyarakat karena dana tersebut hak masyarakat.

Kemudian dari hasil pertemuan masyarakat dengan pemerintah daerah sebelum nya, aneh nya lagi pihak pemerintah mengatakan akan mengandeng pihak karang taruna untuk merealisasikan dana tersebut Namun hanya 40% dan 60% nya menjadi hak pemerintah daerah yang akan mengelola nya, jelas ini indikasi itikat buruk bahwa dana tersebut merupakan hak masyarakat atas keberadaan pihak perusahaan yang mengambil hasil dari potensi yang ada di lingkungan mereka, disinilah tampak Pemerintah daerah kabupaten bogor hendak mendominasi dan memonopoli hak rakyat di dua kecamatan itu.

Maka arun akan terus melakukan langkah-langkah strategis dan upaya-upaya guna masyatakat bisa mendapatkan hak nya, bahkan pihak arun sudah berkordinasi dengan berbagai pihak, kami masih menunggu respon pemerintah, namun jika pemerintah masih diam maka dari pihak arun akan mengambil langkah sebagaimana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun