Mohon tunggu...
Monica Inferlambang
Monica Inferlambang Mohon Tunggu... Freelancer - Pemula

Baru debut. Personal blog http://psychesoulofme.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Media Sosial, Solusi Perputaran Ekonomi di Tengah Pandemi?

3 Mei 2020   10:42 Diperbarui: 3 Mei 2020   10:39 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari flaticon.com

Gaung virus jenis baru SARS-CoV-2 atau yang dikenal dengan virus Corona (Covid-19) telah terdengar sejak akhir Desember tahun 2019. Virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan itu, kini menjadi pandemi diberbagai negara belahan dunia, tak terkecuali Indonesia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak virus Corona (Covid-19). Kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan langsung oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. 

Penyebaran virus ini di Indonesia masih terus berlangsung dan bertambah sejalan dengan diadakannya lebih banyak rapid test di beberapa wilayah Indonesia yang memiliki jumlah kasus yang tidak sedikit. 

Hingga Minggu pagi (3/5/2020) berdasarkan data resmi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 10.843 kasus.

Jumlah kasus yang mengalami lonjakan setiap harinya tentu membuat khawatir setiap individu. Oleh karenanya, pemerintah bergerak mengambil kebijakan dengan menghimbau setiap individu menerapkan physical distancing demi mencegah penyebaran virus yang lebih luas. 

Dalam penerapan physical distancing ini setiap orang dihimbau untuk membatasi kunjungan di tempat ramai dan melakukan kontak dengan orang lain. Individu juga diwajibkan menjaga jarak satu sama lain minimal 1 meter dan tidak diperkenankan untuk berjabat tangan.

Tidak berhenti pada penerapan physical distancing, mengingat kasus yang terkonfirmasi Covid-19 selalu bertambah terutama di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa daerah. 

Pemberlakuan kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease. 

Beberapa kebijakan terkait penerapan PSBB seperti, meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan di tempat umum, serta pembatasan lainnya yang berhubungan dengan aspek keamanan.

Pembatasan interaksi yang telah dianjurkan oleh pemerintah tentu membatasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan banyak dampak di berbagai sektor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun