Mohon tunggu...
Ihsan Natakusumah
Ihsan Natakusumah Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Laku urip
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berbuat Baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ambang Batas Presiden Kembali Digugat Sejumlah Tokoh

14 Juni 2018   16:40 Diperbarui: 14 Juni 2018   16:58 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Meski sudah pernah diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini sebanyak 12 tokoh publik bersiap menggugat kembali ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Beberapa orang yang menjadi penggugat itu diantaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, dan Faisal Basri, serta beberapa orang lainnya.

Mereka hendak melakukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.

Diduga kuat 'kengototan' itu berkaitan dengan kepentingan politik para penggugat untuk mendukung calon presiden tertentu.

Bila kita mengerti konteks lahirnya aturan tersebut pasti akan paham mengapa perlu adanya presidential threshold. Yakni untuk menciptakan Pemilu Presiden yang efektif, maka jumlah pesertanya harus diseleksi dengan baik melalui aturan ambang batas Presiden.

Aturan tersebut sebenarnya telah diterapkan sejak Pemilu lalu. PT dianggap penting untuk menjaga Calon Presiden memiliki representasi dukungan riil dari masyarakat.

Selain itu, adanya PT juga bisa membantu presiden terpilih untuk mengeksekusi kebijakan. Karena dengan adanya PT presiden juga memiliki kekuatan di parlemen.

Jadi agak lucu bila para akademisi dan aktivis itu berusaha menggugat aturan PT. Apalagi menggunakan dalih kebebasan memilih dan pengekangan calon presiden.

Akan lebih fair bila mereka mengakui saja bahwa dengan aturan tersebut jagoan mereka sangat sulit untuk maju presiden. Dengan begitu akan semakin gamblang kepentingan politiknya.

Apalagi kita tahu bahwa beberapa orang diantara penggugat itu kerap disebut sebagai penyebar provokasi, seperti Rocky Gerung. Dia adalah tokoh yang sering menyampaikan pendapat untuk mengadu domba rakyat, serta hemar mendungu-dungukan orang lain.

Namun, gugatan tersebut bisa jadi akan ditolak kembali mengingat sebelumnya sudah ada gugatan pada pasal dan UU yang sama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun