Mohon tunggu...
Ihsan Natakusumah
Ihsan Natakusumah Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Laku urip
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berbuat Baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sesat Pikir Opini Nasrudin Joha tentang Perppu Ormas

19 Oktober 2017   22:53 Diperbarui: 19 Oktober 2017   23:16 1900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik terkait Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas seperti tak ada habisnya. Meskipun Perppu tersebut sudah masuk ke pembahasan DPR, tapi suara yang berseberangan dan kontra terus digelorakan.

Sebenarnya, proses menyampaikan penolakan atas Perppu itu bagian dari demokrasi di negara ini. Namun bila disampaikan dengan cara yang tidak etis dan menggunakan akal sehat, maka itu bisa mengarah pada penyebaran ujaran kebencian, fitnah dan kabar hoax.

Seperti tulisan yang diunggah oleh Nasrudin Joha di kanal media digital akhir-akhir ini. Dalam artikel tersebut, Nasrudin dengan sangat provokatif menentang penerapan Perppu Ormas, dan mengatakan bahwa Pemerintah bersikap diktator dan berlindung di balik mekanisme prosedural.

Parahnya, tulisan itu diunggah di website yang kerap menampilkan berita yang tak sesuai dengan kaidah jurnalisme profesional, yaitu mediaoposisi.com. Website itu sendiri, bila diperiksa terlihat menampilkan konten provokasi yang berpotensi menciptakan perpecahan.

Terlihat dari namanya, media tersebut menegaskan posisinya sebagai pihak yang beroposisi dengan pemerintah. Namun, sayangnya, proses oposisional tersebut tidak diikuti dengan nalar dan logika yang baik. Sehingga terkesan hanya cenderung mendeskriditkan kebijakan pemerintah saja, tanpa disertai argumen yang baik dan bukti yang cukup.

Sebagaimana yang telah berulang kali ditegaskan oleh Pemerintah bahwa Perppu Ormas ini diterbitkan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa. Juga sekaligus menjaga kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Melalui Perppu ini, paham lain yang bertentangan dengan Pancasila akan diatur agar tidak menjadi ancaman bagi NKRI, sesuai dengan amanat konstitusi.

Hal itu pun dilakukan melalui berbagai mekanisme yang demokratis. Pemerintah tidak serta merta langsung bisa membubarkan sebuah organisasi, namun juga melalui perundang-undangan dan pengadilan.  Masyarakat pun juga bisa menggugat aturan tersebut. Sehingga sangat tidak benar bila pemerintahan Jokowi saat ini otoriter. Jadi sangat berbeda dengan cara Orde Baru dulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun