Mohon tunggu...
Ihsan Imaduddin
Ihsan Imaduddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Hidup didunia untuk mengabdi kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiang Listrik di Tengah Jalan, PLN: Kami Nunggu Pengelola Surati Kami

6 Desember 2019   15:53 Diperbarui: 6 Desember 2019   16:03 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiang listrik di tengah jalan dikawasan Rimba Jaya | dokpri

Tanjungpinang - Hampir setiap malam kawasan Rimba Jaya dipadati oleh pengunjung. Namun, dengan padatnya pengunjung, ada satu hal yang bisa membuat nyawa pengunjung Rimba Jaya terancam. Yakni, berdirinya tiang listrik di tengah tengah jalan, tepatnya berada di depan Cafe Legacies.Salah satu pengunjung Rimba Jaya, Alfian yang dijumpai awak media ini, mengeluhkan kondisi ini.

"Tiang listrik ini sudah lama di tengah jalan, tapi PLN tidak ada tindakan. Bahaya juga ini. Apalagi tiap malam disini ramai yang berkunjungkan. Semoga ditindak lanjuti." Ujarnya sambil berlalu, Kamis (5/11/2019) malam.

Sementara itu, pengelola kawasan Rimba Jaya  Richard juga mengesalkan hal itu. Menurut dia, pihaknya sudah berungkali meminta pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang agar dapat dipindahkan.

"Saya kesal, sudah berapa kali saya minta atau ajukan agar tiang itu dipindahin sama PLN tapi sampai sekarang belum ada juga," ujar Richard, Kamis (5/12/2019) malam.

Richard menuturkan bahwa keberadaan tiang listrik di tengah jalan itu sangatlah membahayakan bagi pengunjung Rimba Jaya. Selain ditengah-tengah jalan, juga didapati banyak kabel yang melekat di tiang itu.

"Itu sangat bahaya, bayak kabel yang melekat disitu, gimana kalau orang tambrak kan bahaya. Oleh karena itu, saya berharap mereka (PLN) dapat memindahkan tiang tersebut," Pintanya.

Di tempat terpisah, Manager Jaringan PLN Cabang Tanjungpinang, Ari Hikmawan bahwa pihak Rimba Jaya belum ada menyurati ke PLN secara resmi, namun cuma melalui telfon saja.

"Mereka (Rimba Jaya) belum ada menyurati ke kita. Sebenarnya sih ada, sempat nelfon ke tim saya. Namun setelah nelfon belum ada laporan kembali. Baru sekedar menghubungi sih. Surat resmi belum saya terima." Ujarnya ketika ditemui dikantornya, Jum'at (6/12/2019).

Dia menjelaskan bahwa di PLN ada prosedurnya. Yakni Pemohon sebagai pihak kedua menyurati PLN sebagai pihak kesatu untuk memindahkan aset PLN yang mengganggu.

"Lalu setelah itu kita kirim kan surat balasan beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dibayarkan pemohon ke PLN melalui Bank." Sebutnya.

Kemudian, setelah itu PLN akan membuat nomor register dan akan minta rekanan pihak ketiga untuk bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun