Mohon tunggu...
Ihsan AbdulHaq
Ihsan AbdulHaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis Dakwah - Alumni STAI Persis - Lipia Jakarta

Seorang Pembelajar yang perlu saran dan kritik. wasalam

Selanjutnya

Tutup

Financial

Manajemen Finansial Bagi Mahasiswa

12 Juni 2022   14:43 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:02 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengelolaan Keuangan

Perencanaan keuangan pribadi adalah proses untuk mencapai (prioritas) tujuan-tujuan hidup di masa depan seperti: persiapan dana kepemilikan rumah, persiapan dana pendidikan anak, persiapan dana pensiun dan persiapan dana untuk menunaikan ibadah haji. Pengelolaan keuangan dengan bijak akan menjadi fondasi yang kuat dalam perencenaan keuangan pribadi yang selalu dimulai dengan membangun anggaran, untuk memandu kita menyisihkan sebagian dari pemasukan yang bisa digunakan di masa depan.

Kalau kita tidak bisa mengelola uang dengan baik, maka akan sulit buat kita untuk mencapai tujuan keuangan seperti yang kita inginkan. Maka itu penting untuk mulai belajar bagaimana membuat perencanaan anggaran agar tujuan kita tercapai sesuai rencana.

Pengelolaan keuangan dimulai dengan membuat anggaran belanja terdiri atas pemasukan dan pengeluaran. Pemasukan adalah memastikan arus uang masuk secara halal untuk mendanai pengeluaran halal, karena Allah berfirman dalam Al Quran :

"Dan jangan kita makan harta di antara kita dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kita menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kita dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kita mengetahui" (Al-Baqarah, 188)

Pemasukan (tahunan) terdiri dari:

  • Pemasukan tetap, seperti gaji dan penghasilan tetap lainnya.
  • Pemasukan tidak tetap, seperti bonus, THR dan hasil investasi.

Pengeluaran adalah arus uang keluar yang sesuai dengan tuntunan agama islam, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:

"Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kita menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara Setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya" (Al-Isra', 26-27).

Sebagian pemasukan kita merupakan hak orang lain yang wajib kita bayarkan dalam bentuk zakat dan tidak menghamburkan uang secara boros untuk hal-hal yang tidak perlu, mendahulukan belanja kebutuhan dibanding belanja keinginan. Pengeluaran (tahunan) terdiri atas pos-pos sebagai berikut:

  • Pos zakat : Kewajiban membayar zakat bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nisabnya adalah 2,5% dari total penghasilannya.
  • Pos hutang: untuk membayar cicilan hutang produktif minimal 20% dan hutang konsumtif maksimal 15% dari pemasukan tetap. Maksimum pos hutang adalah maksimal 35% dari pemasukan tetap
  • Pos kontribusi asuransi: untuk membayar kontribusi asuransi sebesar minimal 10% dari pemasukan tetap
  • Pos tabungan masa depan: untuk digunakan keperluan investasi masa depan seperti dana pensiun, dana pendidikan anak, dana perjalanan ibadah haji, dan lainnya minimal 10% dari penghasilan tetap
  • Pos belanja sekarang: untuk mendanai kebutuhan dan gaya hidup kita sekarang

Pola dan prioritas di atas menganjurkan kita untuk menyisihkan terlebih dahulu untuk penggunaan masa depan dan antisipasi risiko sebelum dibelanjakan sekarang. Sebaiknya kita pastikan agar semua hutang kita menjadi 0 saat kita pensiun kelak. Salah satu cara dengan merubah batasan maksimal menjadi minimal dan minimal menjadi maksimal. Pengelolaan keuangan yang baik tercermin dari kedisiplinan terhadap pos-pos anggaran di atas dengan memperhatikan kebutuhan kita sekarang dan masa depan.

Tujuan Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun