Mohon tunggu...
ihda khaerunisasyaumi
ihda khaerunisasyaumi Mohon Tunggu... Mahasiswa - aktiv

me and ma broke

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf

8 Desember 2021   14:32 Diperbarui: 8 Desember 2021   14:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berwenang, dan sekaligus berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan pelayanan umum, dan meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi, kekhasan, dan unggulan daerah yang dikelola secara demokratis, transparan dan akuntabel.

Agar mendapatkan hasil yang maksimal, pemerintahan daerah yang bertuga sebagai penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak serta kewajibannya atas dasar asas-asas kepemerintahan yang baik dan benar (Good Governance)

Evaluasi ini di lakukan dengan mengunakan indokator kinerja agar dapat mengukur seberapa jauh akan hasil yang di dapatkan dari setiap kinerja darah secara nasional bisa di gunakan untuk menetapkan kebijakan kebijakan pembangunan kapasitas pemerintah daerah agar dapat berkompetisi antar daerah dalam rangka otonomi daerah.
Hasil dari evaluasi yang di lakukan itu dapat menjadi bahan pertimbangan presiden dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan kebijakan otonomi daerah yang berupa pembentukan, penghapusan, dan pembangunan daerah agar dapat mencapai tingkat pencapaian standard kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin dievaluasi dikarenakan sudah 2 tahun ini kinerja jokowi dan maaruf amindi nilai tidak bekerja dengan baik, masi banyak sekali masalah masalah di pemerintahan daerah dari berbagai sector yang masi gaal di selesaikan oleh pemerinrahan yan di pimpin oleh jokowi ini, contoh nya saja jokowi harus merevisi pasal yang bermasalah dalam undang undang Informasi Transaksi dan Elektronik, supaya masyarakat dapat bebas berpendapat di muka umum atau media lain elektronik dan media lain nya.

Baru dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diwarnai dengan kritik. Dari berbaai aspek mau dari masyarakat biasa atau dari siapapun termasuk dari massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Janji Jokowi untuk meningkatkan perekonomian justru jauh dari harapan,

Dibuktikan dengan terjadi pelemahan KPK pada rezim Jokowi dan itu membuat massa sepakat bahwa Jokowi-Ma'ruf gagal dalam menjalankan roda pemerintahan sementara legislatif gagal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, mereka juga menuntut evaluasi total dari Kabinet kabnet Indonesia Maju yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas - tugas mereka sebagai menteri.

jika di lihat sudah 2 tahun semenjak terpilih nya jokowi sebagai presiden dan ma'ruf amin sebagai wakil nya,belum ada bukti jelas dari jalan nya cabinet cabinet di Indonesia yang menguntungkan bagi warga nya atau bagi negara nya. Malah bisa di lihat seperti semakin lama semakin turun kualitas cabinet cabinet di Indonesia. kompetensi ma'ruf amin sebagai wakil presiden juga merupakan akibat dari kebutuhan kampanye, saat ini popularitas lebih di utamakan dari pada kualitas, maka siapa pun akan di pilih dengan mudah nya tanpa melihat kemampuan nya dalam memimpn yang penting orang itu mempunyai kepopularitasan yang tinggi ada beberapa cabinet yang belum melaksanakan yang menguntungkan rakyat dan Indonesia justru sebalikn ya, seharus nya untuk panggung politik sebesar dan setinggi kepresidenan kualitas dan kompetensi harus nya menjadi prioritas utama yang harus di miliki oleh setiap individu nya karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat dan Negara. 

Bisa di simpulkan bahwa pemerintahan cabinet saat ini lebih parah daripada sebelum nya banyak yang hanya sekedar balas budi berbeda dengan periode sebelum nya yang lumayan bagus jika di lihat darikinerja para mentri nya. Seperti yang di katakana tadi jika periode saat ini banyak yang hanya balas budi saja, kita bisa ambil contoh dari mentri kelautan, sudah benar dan sudah bagus mentrikelautan itu ibu susi yan tegas malah di ganti akhir nya menri sekarang terjerat kpk. Lalu mengenai penegakan hukum juga tidak berjalan bahkan terkesan seperti tebang pilih seperti contoh nya orang yang mempunyai relasi atau orang yang mempunyai uang seakan akan bisa selalu terbebas dari hukum yang ada sedangkan masyarakat biasa tidak bisa berbuat apa apa, apa itu bisa dikatakan adil?. 

Kehidupan demokrasi juga mundur, kebebasan berpendapat di kekang banyak sekali hak hak bicara rakyat yang di bungkam oleh pemerintah dan tidak jarang pula orang di tangkap oleh polisi dan di matikan karakter nya oleh buzzer istana atau pendukung pemerintahan. Bidang penanganan korupsi pun mengalami kemunduran karena penanganan KPK yang di kurangi.

Berikut ini merupakan hal hal yang di desak masa agatu terdapat evaluasi dari cabinet joko widodo dan ma'ruf amin:
1.Diharapkan joko widodo membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkannya Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI menurunkan Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.

2.Di harapkan joko widodo memastikan setiap orang dapat bebas berpendapat baik di muka umum atau melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE, serta menurunkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun