Mohon tunggu...
ihda sulkhanurlaila
ihda sulkhanurlaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masalah Sosial yang Melenceng dari Nilai-Nilai Pancasila

30 November 2021   21:39 Diperbarui: 30 November 2021   22:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Masalah sosial yang melenceng dari nilai - nilai Pancasila

Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Ihda Sulkha Nurlaila ( Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unissula)

Perilaku ghasab bisa dikaitkan dengan problem social khususnya di kalangan pondok pesantren. Ghasab memiliki arti mengambil atau menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya. Ghasab tidak diartikan sebagai mencuri karena barang yang diambil akan dikembalikan, bukan juga diartikan sebagai meminjam karena tidak ada izin dengan pemiliknya. Mencuri  dilakukan secara diam - diam sedangkan ghasab dilakukan secara terang - terangan. Jadi ghasab statusnya masih tidak jelas.

Ghasab bisa dikaitkan dengan pancasila sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Walaupun tidak dijelaskan dalam UUD 1945 tetapi ghasab dapat merugikan orang . Dalam pesantren ghasab sudah mendarah daging, jika tidak dihentikan akan berdampak pada pencurian. Pencurian tersebut dijelaskan dalam hukum KUHP pasal 362 dan 364.

Meskipun ghasab belum tertulis dalam undang - undang tetapi dalam hukum islam sudah diatur. Berdasarkan beberapa ayat dan hadits, ghasab dihukumi haram. Firman Allah Swt. Dalam surat Al-Baqarah [2]: 188, yang artinya : "Dan janganlah sebahagiaan kamu memakan harta sebahagiaan yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui." Maksud kata memakan dengan batil dari ayat diatas adalah dengan cara memakan yang tidak diperbolehkan oleh Allah Swt.

Selain dalam al-quran, hadist Nabi Muhammad Saw dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab hal 227 Juz 14 juga menjelaskan perilaku menggosob

Artinya : "Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa ghasab (menggunakan milik orang lain tanpa izin) tidak diperbolehkan dan hukumnya haram. Seperti ghasab pakaian, sandal, dan barang-barang yang lainnya, hukumnya sama, tidak boleh.

Semua barang yang pernah dighasab harus dikembalikan dan meminta maaf pada pemiliknya. Tapi jika barang yang dighasab sudah rusak sebab pemakaian, maka hukumnya wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dighasab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun