Mohon tunggu...
IndonesiaGO Digital
IndonesiaGO Digital Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inilah Lembaga Arbitrase yang Berwenang dalam Menyelesaikan Sengketa

14 Agustus 2017   11:13 Diperbarui: 14 Agustus 2017   11:28 20632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disebut-sebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial, arbitrase juga sering dipilih oleh banyak perusahaan di Indonesia. Tak jarang, klausul arbitrase telah dibuat jauh-jauh hari, yaitu ketika dua perusahaan atau lebih melakukan perjanjian bisnis. Penyelesaian sengketa komersialmelalui arbitrase tidak dilakukan di pengadilan umum, melainkan melalui lembaga arbitrase atau tim ad-hoc. Berikut ini adalah lembaga arbitrase yang berwenang melakukannya di Indonesia.

Arbitrase Institusional

Ketika menyebut lembaga arbitrase, yang dimaksud biasanya adalah lembaga atau institusi resmi yang kewenangannya melakukan arbitrase. Institusi ini berdiri secara permanen dan biasanya memiliki panduan pelaksanaan arbitrase dengan jelas, mulai dari syarat permohonan arbitrase yang dipenuhi dan pemilihan arbiter sampai pada pembuatan putusan. Karena dilakukan oleh institusi, arbitrase yang dilakukan disebut arbitrase institusional.

Untuk sengketa komersial yang melibatkan perusahaan di Indonesia, berikut adalah lembaga arbitrase yang berwenang.

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Dibentuk oleh pemerintah, BANI merupakan badan otonom yang berwenang melakukan arbitrase untuk berbagai sengketa perniagaan, industri, dan keuangan. Lembaga yang didirikan pada tahun 1977 ini memiliki kantor utama di Jakarta dan perwakilan di beberapa kota di Indonesia.

Ada lebih dari seratus arbiter yang bekerja di BANI dan hampir sepertiganya merupakan arbiter asing. Mereka memiliki berbagai latar belakang keahlian sehingga BANI bisa menangani berbagai kasus, baik yang melibatkan perusahan Indonesia maupun asing.

  • Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia (BASYARNAS)

BASYARNAS merupakan lembaga arbitrase yang menangani kasus ekonomi syariah, misalnya perbankan. Institusi ini tadinya bernama Badan Arbitrase Muamallah Indonesia (BAMUI) yang berdiri pada tahun 1993, tetapi kemudian mengalami perubahan nama menjadi BASYARNAS pada tahun 2003.

  • Lembaga Arbitrase Internasional

Apabila sengketa terjadi melibatkan perusahaan asing atau Pemerintah Indonesia, penyelesaiannya juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase internasional, di antaranya adalah International Chamber of Commerce (ICC) dan International Center for Settlement of Invesment Disputes(ICSID).

ICC yang berada di Paris telah berdiri sejak tahun 1923 dan menangani sengketa komersial berskala internasional, sedangkan ICSID lebih berfokus pada sengketa di bidang investasi dan berkantor di Washington. Sengketa yang diselesaikan di lembaga arbitrase internasional ini termasuk antara perusahaan atau investor dengan negara.

Arbitrase Ad-hoc

Selain arbitrasi institusional, ada juga arbitrase ad-hoc,yaitu yang dilakukan oleh tim buatan yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa. Proses arbitrase jenis ini biasanya dipilih setelah ada sengketa yang muncul. Begitu masalah selesai diproses dan putusan arbitrase telah dihasilkan, tim ad-hocpun dibubarkan.

Selain soal status permanen atau insidental, arbitrase institusional dengan ad-hocberbeda dalam hal prosedur. Ketika arbitrase dilakukan oleh lembaga seperti BANI, biasanya telah ada prosedur standar yang harus dilakukan. Namun, dalam arbitrase ad-hoc, tidak ada prosedur baku karena pihak yang terlibat memang tidak terikat pada organisasi yang memiliki standar operasional tertentu. Hal ini memungkinkan penyelesaian sengketa diselesaikan dengan cara yang paling diinginkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara menentukan apakah arbitrase yang akan Anda lakukan adalah institusional atau ad-hoc?

Jawabannya sederhana, yaitu tergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pihak lain. Kalau sudah ada kesepakatan, hasilnya bisa ditulis secara  jelas dalam klausul pactum de compromittendo. Namun, kalau belum ada klausul arbitrase yang ditulis sebelumnya, begitu sengketa muncul Anda dapat mengajukan permohonan kepada lembaga arbitrase saja---cara ini lebih sering dipilih. Alasannya, lembaga tersebut memang 'ahlinya' dalam menyelesaikan sengketa komersial.

Untuk mengikuti proses arbitrase, Anda juga perlu menunjuk pengacara arbitrase agar proses arbitrase dapat berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun