Mohon tunggu...
Ignasia Dyah M P
Ignasia Dyah M P Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Communication Science

Seorang Copywriter yang senang menulis berbagai macam topik dengan berbagai gaya bahasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Problem Etika dalam Jurnalisme Online

25 Oktober 2020   14:43 Diperbarui: 25 Oktober 2020   14:52 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: researchinestonia.eu

Hal tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 4 yang berbunyi 'Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Konotasi sadis di sini merupakan tindakan kejam dan tidak mengenal belas kasihan, sementara konotasi cabul di sini merupakan penggambaran tingkah lagu secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Berdasarkan data dan berita dengan judul "5 Fakta NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Diperkosa 3 Orang hingga Hamil" yang diterbitkan oleh suara.com, saya menyimpulkan bahwa berita tersebut sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah pasal 5 yaitu berkaitan dengan identitas korban dan pelaku, serta pasal 4 yang berkaitan dengan penggunaan kata atau kalimat sadis dan cabul.

Selain itu, pemberitaan tersebut juga sudah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Pasal yang dilanggar adalah pasal 7 yang berbunyi "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik."

Analisis di atas menunjukkan bahwa berita dengan judul "5 Fakta NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Diperkosa 3 Orang hingga Hamil" yang diterbitkan oleh suara.com kurang berjalan sesuai dengan kegiatan jurnalistik, karena masih ada beberapa wartawan yang masih belum menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dapat disimpulkan bahwa para wartawan masih belum menaati Kode Etik Jurnalistik, karena masih ada beberapa yang melenceng dari Kode Etik Jurnalistik. Sehingga pada saat membuat berita wartawan hanya mengikuti apa yang mereka lihat dan mengikuti apa yang ada, sehigga tidak mengikuti Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini dirasa merugikan pelaku dan korban bahkan hingga masyarakat, karena masyarakat sudah melihat berita ini tersebar atau sudah dipublikasikan sehingga masyarakat mungkin ada yang merasa emosi kepada NF karena telah membunuh. Di satu sisi berita ini merugikan NF karena dapat menimbulkan tekanan bagi NF karena identitasnya sudah tersebar melalui media online. Wartawan seharusnya lebih mendalami lagi mengenai Kode Etik Jurnalistik agar menghindari kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun