Mohon tunggu...
Iftita Amalia
Iftita Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNESA

Hobi bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritisi RUU Sisdiknas: Pentingnya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar Pendidikan!

27 September 2022   08:22 Diperbarui: 27 September 2022   09:25 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia. Apa yang akan terjadi jika Bahasa Indonesia tidak digunakan lagi dalam dunia pendidikan? Akankah persatuan tersebut akan tetap terwujud bagi bangsa Indonesia?

Pada Agustus 2022, RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dirilis oleh Kemdikbudristek. Yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut yaitu tidak ada butir pasal atau ayat yang mengemukakan tentang penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan. 

Padahal dalam UU Sisdiknas tahun 2003 terdapat pasal khusus yang memuat tentang bahasa pengantar yaitu pada Bab VII Pasal 33 ayat 1 sampai 3. Hal itu menjadi bahan perbincangan terutama oleh guru yang mengetahui urgensi Bahasa Indonesia dalam dunia pendidikan karena akan berdampak negatif bagi bangsa Indonesia.

Apabila ditelaah, efek jangka panjang yang terjadi jika Bahasa Indonesia tidak digunakan lagi dalam dunia pendidikan yaitu pecahnya persatuan bangsa. Mengapa hal itu dapat terjadi? Karena akan timbul sifat egoisme pada tiap daerah yang memiliki bahasanya sendiri untuk tetap teguh menggunakan bahasa daerahnya pada segala aktivitas dalam dunia pendidikan.

Sebenarnya penggunaan bahasa daerah dalam dunia pendidikan masih bisa ditoleransi jika dalam satu lingkung lembaga pendidikan itu hanya terdiri dari satu daerah saja. Namun akan sulit diterapkan jika dalam selingkungnya terdiri dari banyak daerah, misalnya dalam lembaga pendidikan universitas yang mahasiswanya tidak hanya dari satu daerah saja. 

Jika tetap egois menggunakan bahasa daerahnya sendiri tentu akan timbul perpecahan. Sehingga dibutuhkan bahasa pengantar dalam dunia pendidikan yaitu Bahasa Indonesia yang sudah menjadi Bahasa Nasional.

Efek buruk lainnya yaitu Bahasa Indonesia akan punah akibat sering menggunakan bahasa daerah untuk kegiatan sehari-hari, Hal tersebut merupakan akibat dari kurang mengenal Bahasa Indonesia.

Sehingga penggunaan Bahasa Indonesia untuk percakapan oleh masyarakat akan sangat jarang terjadi karena mereka lebih memilih menggunakan bahasa daerahnya yang sudah dikenal sebagai bahasa ibu mereka.

Pengenalan dan pembiasaan pemakaian Bahasa Indonesia yang paling tepat yaitu pada dunia pendidikan. Karena masyarakat akan otomatis menggunakan bahasa daerahnya untuk percakapan sehari-hari diluar kegiatan akademik sedangkan saat bersekolah mereka akan menggunakan Bahasa Indonesia untuk berinteraksi dengan sesama saat kegiatan akademik dimulai. 

Hal itu bertujuan agar pengenalan dan pembiasaan pemakaian Bahasa Indonesia dapat terjadi sehingga Bahasa Indonesia tidak akan punah.

Keegoisan tiap daerah, dan kepunahan Bahasa Indonesia akan menimbulkan perpecahan bagi bangsa Indonesia. Hal itu dapat dicegah dengan tetap menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan. Oleh karena itu hendaknya penggunaan Bahasa Indonesia harus tetap menjadi bahasa pengantar pendidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun