Mohon tunggu...
Iffan Kurniawan
Iffan Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Bold Guy

Be a brave boy you can succes in the future

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Media Massa dari Sudut Pandang Publik di Era Digital

19 Juni 2021   12:27 Diperbarui: 19 Juni 2021   12:43 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun Isu-Isu pada televisi yang membuat masyarakat kurang tertarik lagi menonton televisi dimana acara-acara televisi kebanyaakan menayangkan mengumbar umbar persoalan pribadi artisnya yang bertujuan untuk membuat menaikkan rating pada televisinya tetapi melupakan nilai edukasinya.contohnya seperti cerita perceraian,, perebutan suami, cerita tentang anak istri artisnya dan masih banyak lagi,

Pada Undang-undang Tentang Penyiaran Nomor 23 tahun 2002 pasal 4 yang berbunyi

  • Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Terteara pada pasal diatas yang dimana kegiatan komunikasi hiburan yang sehat, tetapi jika tontonan kita tidak sehat apakah kita akan terus menerus untuk mengkonsumsi hiburan yang sehat itu terus?  kita sebagai publik seharus melihat tontonan edukasi atau tontonan hiburan yang dapat mengedukasi semua orang. Karena tontonan yang  kita konsumsi, jika itu terus menerus kita tonton, televisi pun akan menyuguhkan  tontonan itu terus karena mendapat rating yang banyak di setiap harinya dan mendaptkan untung disitu.

Pada Undang-Undang tentang penyiaran nomor 23 tahun 2002 pasal 5 yang diamana penyiaran diarah untuk

  • menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  • menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa
  • meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional
  • menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup
  • mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran
  • mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi
  • memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab
  • memajukan kebudayaan nasional

Dari UU penyiaran pasal 5 diatas tertera Penyiaran di Indonesia atau tontonan kita adalah sebuah kebudaya nasional yang harus kita kembangkan. Jika tontonan kita saja sudah tidak sehat apakah bisa berkembang kebudayaan nasioanal kita.

Akibat dari tontonan yang kurang berkualias pada televisi Masyarakat pun berpindah ke media Sosial yang dapat mereka control sendiri tontonanya.dan masyarakat pun juga bisa membuat tontonan sendiri dan dibagikan di akun media sosialnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun