Mohon tunggu...
Iffan Kurniawan
Iffan Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Bold Guy

Be a brave boy you can succes in the future

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Media Massa dari Sudut Pandang Publik di Era Digital

19 Juni 2021   12:27 Diperbarui: 19 Juni 2021   12:43 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat ini Media massa menjadi bagian penting dalam hidup semua orang. karena dimasa digital pada saat ini semua orang ingin berkomunikasi secara cepat dan tepat. Penyampaian pesan secara cepat dan tepat bisa semua orang konsumsi pada media cetak maupun media online seperti Radio, Surat kabar,Tabloid, Majalah Tv dan Film. Perubahan-perubahan hidup pada semua orang itu pasti terjadi, Sama seperti Media massa pun juga akan terus mengalami perubahan- perubahannya itu.

Karakter Media massa yang mudah di konsumsi semua orang dan terus menerus mengalami perubahan pada setiap harinya, berisi momen-momen atau tips-tips baru setiap harinya, dan pesannya yang bersifat umum membuat Media massa mengalami banyak sekali isu-isu yang muncul baik maupun buruk.

Contoh Isu-isu pada akhir-akhir ini yaitu adanya Wacana  UU Media sosial yang akhir-akhir ini muncul, perihal tersebut muncul setelah belum adanya peraturan yang pasti di media sosial, karena UU ITE  belum bisa terwakilkan maka dari itu bisa disimpulkan bahwa isu-isu yang belum pasti saja mudah sekali menyebar pada media massa apalagi yang sudah pasti.

Kembali lagi pada isu diatas yang dimana akan muncul UU Media Sosial tetapi  UU ITE Belum terwakilkan.untuk menganalisisnya kita bisa lihat pada tujuan dari UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Yang memiliki tujuan

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagi bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam eangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
  • Memberikan rasa aman,keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi

  • Jika dilihat UU ITE memiliki tujuan seperti diatas dan diisukan tujuan dari UU ITE akan berganti menjadi murni mengatur mengenai bisnis saja. Ketika Munculnya UU media sosial Muncul untuk mengubah tujuan dari UU ITE dan UU media sosial itu muncul saat adanya pandemic covid-19  dan untuk meningkatkan Pendidikan,bisnis dan memikirkan hanya pada media sosialnya saja itu masih terlalu kecil jika itu mengubah tujuan dari UU ITE yang ada.

Pada saat ini Aplikasi untuk semua orang menggali informasi atau mencari hiburan di media sosial sangat tinggi. Dilihat dari data Laporan digital 2021-Indonesia. Olah pesan dan media sosial memuncaki penggunaan aplikasi. Dari data tersebut semua orang bisa mengetahui apakah informasi atau hiburan yang mereka konsumsi itu baik atau buruk. Maka dari itu informasi atau hiburan yang didapat akan dikembalikan lagi kepada pengonsumsi informasi dan hiburan tersebut.

Jika membicaran tentang hiburan, Film pun bisa menjadi alat untuk mendapatkan hiburan pada masa sulit seperti masa pandemi sekarang. Film juga menjadi jawaban untuuk mengisi waktu luang untuk mendapatkan hiburan maupun mendapat edukasi dari film tersebut tetapi banyak juga isu-isu tentang film contohnya seperti isu pensensoran yang dimana dalam film ada adegan dewasa yang membuat banyak khayak yang memprotes adegan tersebut dan menyalahkan Lembaga sensor film kenapa tidak disensor. Padahal pada undang-undang nomer 3 tentang Perfilman yang dimana LSF menjadikan Budaya sensor mandiri seperti

Pensensoran : dimana LFS dalam menjalankan pensensorannya bukan asal potong tetapi menonton sampai akhir dan semua yang melanggar aspek kemudian akan dibicarakan kepada pemilik film

Pemantauan : LSF pun meninjau apakah setelah di sensor film tersebut layak dipertontonkan atau tidak

Literasi Publik : LSF pun memberikan pemahaman pada masyarakat agar menonton sesuai umur mereka yang dimana memberikan Batasan usia pada film yaitu semua umur, 13 tahun keatas, 17 tahun keatas, 21 tahun keatas

Dari Undang-undang nomor 3 perfilman bisa dipahami bahwa masyarakat pun harus tahu Lembaga Sensor Film sudah memberikan visual atau tampilan pada film yang baik. Dan masyarakat pun seharusnya mengerti tontonan mereka agar tidak tertukar yang dewasa melihat tontonan anak kecil yang anak kecil melihat tontonan dewasa.

Membicarakan tentang fim tidak jauh juga dari Televisi. Media televisi Selama berpuluh puluh tahun media yang sangat digemari sebagai media hiburan dan informasi karena memiliki sifat Audio visual dan Bisa memberikan acara sinetron,film, Variety show, Reality show serta acara lainnya, dengan melibatkan para artis atau idola yang mempermanis visualnya.Televisi pun bisa menyiarkan secara langsung atau Live karena itulah Televisi selama puluhan tahun menjadi media yang paling banyak penontonnya dan menjadi saasaran para pebisnis atau dunia industry untuk memasarkan barang atau jasa mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun