BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah Badan Hukum publik yang bertanggung jawab langsung pada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Akhir-akhir ini BPJS kesehatan sedang mengalami defisit, karena kurang optimalnya pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di perkirakan defisit sebesar Rp. 32 triliun, padahal Pemerintah sudah menyuntikkan dana sebesar Rp. 13,5 triliun untuk menutupi defisit.
Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia memberitahu bahwa sistem BPJS kesehatan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Dalam UU, tagihan 15 hari BPJS harus di bayar. Namun BPJS kesehatan terdapat kewajiban lebih dari satu tahun tidak dibayarkan.Â
Terkait kewajiban dalam membayar tagihan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang melampaui ketentuan, dan hal ini tercantum dalam Pasal 29 ayat 5 Undang-undang Nomor 7 tahun 2028 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Adanya defisit ini berdampak pada masyarakat.Â
Pemerintah putuskan menaikkan iuran BPJS, yaitu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) iuran naik dari Rp. 22.500,- menjadi Rp. 42.000,- dan kelas kelas BPJS lainnya, bahkan banyak rumah sakit penyedia fasilitas kesehatan yang mengalami situasi sulit semua. Ini terjadi karena defisit neraca keuangan BPJS kesehatan hal ini juga terjadi setiap tahunnya.
Adapun strategi Pemerintah untuk mengatasi defisit pad BPJS yaitu akan menaikkan besaran premi yang harus dibayar kan. Lalu menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan tersebut pada masing-masing pemerintah daerah.Â
Namun menurut saya strategi untuk mengurangi defisit yaitu menginstruksikan BPJS agar lebih baik dalam pengelolaan keuangan nya dan selalu patuh pada aturan yang ada.
 Dan yang terpenting Pemerintah seharusnya mencari cara untuk mengurangi tingkat korupsi di Indonesia agar dana APBN lebih tinggi dan dapat menanggulangi masalah keuangan khususnya BPJS Kesehatan.