Mohon tunggu...
Ifada Naylufar
Ifada Naylufar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Saya senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Simak! Soal Jasa Pinjaman Online yang Semakin Marak

11 Agustus 2022   10:03 Diperbarui: 11 Agustus 2022   10:14 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lamper Tengah, Semarang (11/8/2022) Perkembangan teknologi yang semakin canggih, media sosial pun semakin beragam. Keberagaman media sosial yang ada, dapat menjadikan salah satu jalan bertambahnya jasa pinjaman online ilegal yang ditawarkan.

Banyaknya tawaran jasa pinjaman online mengakibatkan pengetahuan atas karakteristik dan persyaratan pinjaman online perlu dipahami dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi literasi keuangan atas jasa pinjaman online kepada kelompok UMKM sehingga dapat mempertimbangkan risiko yang melekat atas kemudahan dalam mendapatkan jasa pinjaman online.

Dengan adanya hal yang telah disajikan diatas maka Mahasiswa KKN Lamper Tengah, Ifada Naylufar melakukan gerakan edukasi literasi keuangan terkait pinjaman online ilegal. Program ini dilakukan secara langsung pada hari Rabu, 27 Juli 2022 dengan menggunjungi lokasi Balai RT. 01 RW.04, Lamper Tengah yang dihadiri oleh pelaku usaha maupun warga sekitar.

Dokpri
Dokpri

Edukasi literasi keuangan terkait pinjaman online ilegal akan bermanfaat karena dapat menjadi langkah awal pencegahan pelaku UMKM melakukan pinjaman dengan jasa pinjaman online yang tidak mencantumkan izin operasional di OJK, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas, meminta akses data pribadi, dan masih banyak lagi.

Dokpri
Dokpri

Dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM maupun warga sekitar RT.01 RW.04 terkait jasa pinjaman online ilegal, akan meningkatkan kewaspadaan mereka terkait hal tersebut.

Pelaku UMKM dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online yang ada saat ini. Salah satunya dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko yang ada dalam memanfaatkan jasa pinjaman online sebagai modal dalam pengembangan usahanya.

Ifada Naylufar

Mahasiswa S1-Akuntansi

Dosen Pembimbing Lapangan: Rosyida, S.P.,M.Sc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun