Mohon tunggu...
Senja Guzel
Senja Guzel Mohon Tunggu... Lainnya - 28/f/Bekasi

Memperhatikan dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tentang Mereka yang Tidak Dapat Pulang

10 November 2018   20:11 Diperbarui: 10 November 2018   20:31 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ucil, seekor siamang (Symphalangus syndactylus), hasil sitaan dari perdangangan satwa liar ilegal. (dok. pribadi)

Belakangan ini perdangan satwa ilegal sedang marak karena tren memelihata satwa liar naik. 

Mungkin belum banyak orang yang paham kalau satwa liar, terutama yang langka, tidak boleh dipelihara secara perorangan berdasarkan undang - undang. Masih banyak orang yang memelihara kakatua, kucing hutan, atau malah kera seperti siamang dan orangutan, di dalam rumahnya.

Kalaupun mereka sudah mengetahui adanya pelarangan dan memeliharanya berarti ilegal, mereka tidak menggubrisnya sampai satwa berukuran besar dan sudah tidak bisa lagi ditangani, barulah mereka serahkan ke pihak yang berwenang.

Pihak berwenang disini adalah polisi hutan atau penegak hukum, orang - orang yang bekerja dibawah Kementrian Lingkungan Hidup. Pernah terpikir, setelah dari pihak berwenang, satwa akan dikemanakan?

Tidak banyak orang mengetahui tempat ini.

(dok. pribadi)
(dok. pribadi)
Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) atau dulu dikenal dengan nama Pusat Penyelamatan Satwa Gadog, adalah salah satu dari beberapa Pusat Penyelamatan Satwa yang ada di Indonesia. Terletak di kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, adalah sebuah tempat dimana beragam satwa liar diselamatkan.

Kurang lebih ada 80 ekor dari beragam spesies satwa liar tinggal disini. Mulai dari kakatua, elang, bermacam - macam satwa primata, bahkan buaya dan harimau. Semua diurus oleh 8 orang pekerja.

Selain penyerahan sukarela oleh warga, satwa liar ASTI juga berasal dari penyitaan paksa, dan perdagangan satwa liar melalui online ataupun melalui komunitas berhasil diungkap pihak berwajib. 

Satwa liar yang diterima jarang sekali diserahkan dalam keadaan sehat baik fisik maupun mentalnya. Paruh burung yang dipotong, taring yang dicabut paksa, sayap yang dipatahkan, perilaku abnormal yang menunjukan stres berkepanjangan, penyakit yang seharusnya tidak ada pada spesies tertentu...

Begitu banyak masalah kesehatan dari para satwa yang datang.

Pernah lihat orangutan yang gemar makan nasi padang? atau owa sumatra yang suka bakso lengkap dengan sambelnya? ya, kondisi paling aneh sekalipun sudah dialami satwa liar yang ada disini. Pola makan tidak normal seperti itu disebabkan oleh "salah asuh" saat dipelihara oleh manusia. 

Satwa - satwa yang ada di ASTI, seharusnya hanya "mampir" untuk sementara waktu karena ASTI hanya merupakan tempat penyelamatan sementara atau tempat transit.

Ketika satwa yang datang dalam kondisi tidak sehat fisik dan mental, semua pekerja mulai dari medis hingga keeper (perawat satwa), berusaha mengembalikan kondisi menjadi prima.

Selanjutnya, satwa seharusnya bisa dikembalikan ke hutan, ke habitat aslinya, kalau ada lembaga di daerah habitatnya yang dapat melakukan proses rehabilitasi terlebih dulu.

Proses rehabilitasi ini penting, sebab ketika satwa telah lama menjadi peliharaan orang dimana mereka terbiasa mendapatkan makan sendiri dan tidak ada ancaman dari luar (selain dari manusia nya itu sendiri), insting mereka menjadi tumpul.

Yang paling ditakutkan adalah jika mereka terluka karena tidak bisa memberikan perlawanan pada predator yang membahayakan nyawanya, atau kalah saat mempertahankan wilayah, atau malah hanya karena mereka tidak bisa mencari makan sendiri sehingga nyawanya menjadi terancam.

Itulah sebabnya diperlukan proses rehabilitasi untuk membangkitkan kembali insting mereka sehingga dapat bertahan hidup, berkembang biak, terhindar dari kepunahan, dan menghasilkan keseimbangan di alam.

Bagaimana dengan satwa yang taringnya sudah dicabut atau sayapnya patah atau memiliki cacat fisik lain? bukankah dengan keadaan seperti itu mereka tidak dapat bertahan hidup di hutan?

Benar. ASTI tidak akan ambil resiko untuk memulangkan satwa - satwa yang sudah tidak memliki potensi untuk bertahan hidup di hutan. Jika ada lembaga yang berfungsi sebagai 'panti asuhan' untuk satwa yang tidak dapat pulang di daerah habitat aslinya, maka ASTI akan melakukan translokasi.

Jadi setidaknya, walaupun tidak bisa pulang ke hutan, mereka masih dapat tinggal di lembaga tersebut, di daerah yang seharusnya mereka hidup.

Tetapi jika ada kondisi tertentu, maka ASTI siap menajdi "sanctuary" bagi mereka. Misalnya untuk kasus kakatua jambul kuning yang habitat aslinya adalah bagian timur Indonesia. Transportasi memiliki resiko tinggi yang membuat satwa stres, terutama untung bangsa unggas, atau bahkan terancam nyawanya sehingga sangat berisiko untuk memulangkannya. 

Ada juga beberapa satwa lain yang tidak bisa pulang ke habitat karena sudut pandang medis, seperti penyakit yang harusnya tidak dimiliki oleh spesies itu. Dikahawatirkan akan menjadi epidemi baru jika satwa dipaksakan untuk lepas liar.

Kondisi lain seperti lembaga yang ada di derah terkait sudah penuh, sehingga tidak dapat menampung lagi, atau satwa hasil perdagangan ilegal yang kasus hukumnya ditangguhkan, merupakan alasan kuat dari populasi ASTI yang sudah sangat berlebihan.

ASTI hanya memiliki luas kurang dari 2 hektar. Kadang, jika beberapa satwa datang sekaligus, para staff terpaksa meletakan kandangnya di depan klinik yang seharusnya steril. ASTI belum sebesar organisasi non profit atau lembaga lain seperti Greenpeace atau WWF, jadi sudah pasti masalah pendanaan selalu ada.

Untuk organisasi non-profit yang baru berdiri sejak 2008, masalah seperti tak kunjung habisnya.

Delapan orang mengurus 80an ekor satwa liar pun menjadi masalah tersendiri jika musim pengujan tiba dan banyak satwa yang tiba - tiba sakit.

Keeper - keeper bekerja dari pagi untuk menyiapkan makanan, membersihkan kandang, membetulkan fasilitas yang butuh perbaikan, semua dilakukan untuk membuat proses kehidupan satwa berjalan lancar.

Tim medis hanya terdiri dari seorang dokter hewan dan seorang paramedis yang membuat mereka harus begadang bergantian selama berhari - hari untuk merawat satwa yang sakit.

Semua staff bekerja multi-tasking dan mengerahkan seluruh kemampuan setiap harinya.

Kita perlu mengapresiasi orang - orang yang mendedikasikan hidupnya untuk merawat para satwa ini. Mereka rela tinggal jauh dari perkotaan, menghabiskan waktu dengan menghibur satwa - satwa yang stres, dan melakukan semuanya habis - habisan hanya untuk kesejahteraan semua satwa.

Perasaan sedih dan depresi ketika satwa yang mereka rawat, yang susah payah mereka kembalikan kondisinya menjadi normal, kemudian akhirnya mati karena tidak kuat berjuang lagi... Perasaan bahagia ketika sata yang mereka tangani akhirnya lepas liar dan berhasil berkembang biak di hutan... Sungguh perasaan yang tidak dapat digambarkan.

Eva, harimau Sumatra (Phantera tigris sumatrae), hasil sitaan dari rumah warga. Eva sudah tidak dapat kembali ke hutan karena terlalu jinak dan punya penyakit yang tidak ada pada harimau liar. (dok. pribadi)
Eva, harimau Sumatra (Phantera tigris sumatrae), hasil sitaan dari rumah warga. Eva sudah tidak dapat kembali ke hutan karena terlalu jinak dan punya penyakit yang tidak ada pada harimau liar. (dok. pribadi)
Saat kamu melihat satwa liar yang lucu atau unik di media sosial, dan terpikir untuk memeliharanya, ketahuilah bahwa satwa liar yang lucu itu jauh lebih bahagia tinggal di hutan bersama dengan keluarga dan teman - temannya.

Hutan adalah tempat mereka lahir, tempat dimana Allah memberikan mereka alam yang terbaik. Merekapun adalah perawat terbaik bagi hutan, bagi alam.

Ingatlah bahwa ada orang - orang yang bekerja dengan niat luar biasa tulus dan tak kenal lelah untuk merawat satwa - satwa yang tidak bisa pulang. Demi melawan kepunahan satwa liar Indonesia.

---

Untuk mengetahui daftar satwa liar dilindungi, lihat Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.

Untuk mengetahui larangan pelihara dan perdangangan satwa liar dilindungi, lihat Pasal 21 ayat (2) Undang - Undang No.5/1990.

Informasi tentang ASTI: twitter.com/ASTIndonesia

https://www.mightycause.com/organization/Asti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun