Mohon tunggu...
Idris Sarong Al Mar
Idris Sarong Al Mar Mohon Tunggu... Dosen - Berjiwa Membangun

Amati, Kerjakan, Laksanakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meretas Road Map MoU Helsinki, Akankah Aceh Mampu Bertahan?

29 Agustus 2019   10:44 Diperbarui: 31 Agustus 2019   02:32 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis : Idris Sarong Al Mar

MoU Helsinki (asli dalam bahasa Inggris) adalah sebuah perjanjian tingkat internasional antara RI dan GAM yang diinisiasi Martti Ahtisaari mantan Presiden Finlandia/Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, yang dirundingkan di kota Helsinki Ibukota negara Finlandia (Eropa); merupakan perjanjian damai yang dibuat dan ditandatangani oleh Hamid Awaluddin dan Malik Mahmud masing-masing mewakili Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dengan disaksikan Martti Ahtisaari pada hari Senin, 15 Agustus 2005, guna mengakhiri sengketa (seperti api dalam sekam) selama 32 tahun antara Aceh dan Republik Indonesia.

Atas dasar perjanjian Helsinki yang telah ditandatangani bersama tersebut, secara garis besarnya terdiri atas 6 (enam) kesepakatan: (i) Penyelengaraan Pemerintahan di Aceh, (ii) Hak Asasi Manusia, (iii) Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat, (iv) Pengaturan Keamanan, (v) Pembentukan Misi Monitoring Aceh, dan (vi) Penyelesaian perselisihan.

Berdasarkan pandangan penulis ada dua hal yang cukup krusial untuk coba direpleksikan kembali agar diketahui bersama oleh masyarakat dunia.

Pertama, mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, RI telah melakukan regulasi untuk pemerintahan Aceh, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan kerja sama internasional.

Dalam MoU Helsinki disebutkan Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.

Dalam Undang-undang Pemeritahan Aceh disebutkan kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri dilakukan dengan berpartisipasi langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.

Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh. Dalam hal diadakan kerja sama internasional, dalam naskah kerja sama tersebut.

Dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di bidang pergerakan Ekonomi, berdasarkan MoU Helsinki disepakati, bahwa Aceh:

  • berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia);
  • berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh;
  • akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh;
  • berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh;
  • melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh;
  • akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya;
  • akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.

Selain daripada itu: Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun