Mohon tunggu...
Idris sardi pulungan
Idris sardi pulungan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa UINSU

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Beli Barang buy one get one dalam perspektif fiqh muamalah kontemporer.

13 Agustus 2020   19:10 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:16 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada dasarnya setiap manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang,pangan dan papan. Kebutuhan seperti ini tidak pernah putus selama manusia masih hidup. Tidak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri,karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Itulah yang menyebabkan adanya praktek jual beli. Pada umumnya praktek transaksi sama,namun ada beberapa pelaku bisnis yang menggunakan diskon kepada konsumennya untuk lebih menarik perhatian pelanggannya. Cara ini banyaak digunakan di supermarket ataupun di mall dan dll. 

Yang mana promosi tersebut diberikan si penjual langsung,dengan membeli satu barang dan dapat gratis satu barang sebagai hadiah cara pemberian seperti ini selain untuk menarik pembeli dan juga untuk mempertahankan harga barang. Meningkatkan volume penjualan dan terkadang untuk menghabiskan barang yang tersimpan agar tidak expired (kadarluarsa) sebelum dijual. Pemberian hadiah seperti ini hukumnya boleh. Karena sekalian hadiah sudah terhitung dan di masukkan kedalam harga barang lainnya akan tetapi barang dan harga jelas, dan tidak terdapat unsur gharar.

Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Qur'an  yang berbicara tentang jual beli di antaranya.

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.s Al-Baqarah 275)
Dalam hal ini penggunaan diskon dala transaksi jual beli berarti boleh boleh saja,karena tidak ada dalil al-quran maupun hadist yang menentukan larangannya. 

Dalam ekonomi syariah (fiqh muamalat) dilakukan atas dasar sukarela (taradhi) tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah). Prinsip sukarela ini merupakan prinsip yang fundamental dalam setiap aktifitas prekonomian syariah. Yang mana jual beli yang diberkahi adalah jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan dan merugikan orang lain. Hukum jual beli juga dijelaskan dalam hadist rasulullah SAW yaitu:
"Jual beli itu atas dasar saling suka sama suka"(HR.Ibnu Hiban) No. Hadist 1283

Penulis adalah jurusan hukum ekonomi syariah fakultas syariah dan hukum UIN Sumatera U

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun