Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru Pengamal dan Pelestari Pancasila

31 Mei 2017   10:54 Diperbarui: 31 Mei 2017   11:01 1833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

GURU PENGAMAL DAN PELESTARI PANCASILA

Oleh:

IDRIS APANDI

“Menurut Suwarma Al Mukhtar, guru pelestari Pancasila hanya dapat dibentuk melalui lembaga pendidikan guru yang menjadikan Pancasila sebagai roh pendidikannya sehingga nilai-nilai Pancasila dapat dipahami, dihayati, dan diamalkan dalam aktivitas mengajar dan mendidik peserta didik.”

Guru merupakan sosok penting dalam pembangunan pendidikan sebuah bangsa. Tidak bisa dibayangkan jika pada sebuah bangsa tidak memiliki guru. Orang mungkin saja bisa belajar secara otodidak, tetapi peran guru tetap dibutuhkan alias tidak bisa tergantikan. Nabi Muhammad SAW saja, seorang manusia suci memiliki guru dalam sosok malaikat Jibril, apalagi seorang manusia biasa.

Tugas guru bukan hanya mengajar, tapi juga mendidik, menanamkan nilai moral dan norma agar setiap anak didik menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship). Kecerdasan yang diharapkan tentunya cerdas secara spiritual, sosial, dan intelektual. Sedangkan baik dalam artian memiliki sikap dan perilaku yang baik seperti jujur, mandiri, kreatif, disiplin, taat hukum, bertanggung jawab, toleran, demokratis, dan sebagainya.

Guru adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam konteks pelestarian Pancasila sebagai ideologi bangsa, guru juga dapat berperan sebagai pelestari ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Pancasila adalah hasil kesepakatan dan perjanjian luhur tokoh-tokoh pendiri bangsa. Pancasila adalah falsafah dan dasar negara. Sila-sila Pancasila yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah harga mati bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila tidak dapat boleh diubah karena merupakan ideologi yang paling sesuai untuk negara Indonesia yang majemuk. Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa. Pancasila merupakan “ideologi tengah”, ideologi penyeimbang, ideologi yang tidak condong ke ideologi kanan (liberalisme) dan ideologi kiri (komunis).

Dalam perjalanannya, ada pihak-pihak yang mencoba mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis melalui pemberontakan PKI tahun 1948 dan tahun 1945, dan ingin mengganti dengan syariat Islam melalui pemberontakan DI/TII dibeberap daerah mulai tahun 1949, tetapi pemberontakan-pemberontakan tersebut berhasil ditumpas oleh pemerintah. Pancasila tetap eksis dan kokoh karena Pancasila diyakini sebagai ideologi yang paling tepat untuk bangsa Indonesia yang majemuk.

Pada masa Orde Baru Pancasila disakralkan oleh penguasa. Melalui Tap MPR No. II/MPR/1978 penguasa orde baru membuat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). P-4 bertujuan untuk membentuk rakyat Indonesia menjadi pribadi yang mampu mengetahui, memahami, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. materi yang disampaikan antara lain; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN), kebijakan pembangunan nasional, keberhasilan pemerintahan Orde Baru, bahaya laten komunisme, dan sebagainya.

Penataran P-4 diberikan pada setiap jenjang pendidikan baik pendidikan formal (SD, SMP, SMA, PT) maupun pendidikan kedinasan, misalnya Diklat Prajabatan. Tetapi dalam pelaksanaannya P-4 dijadikan oleh penguasa Orde Baru sebagai propaganda dan indoktrinasi agar agar setiap warga negara taat kepada penguasa atau pemerintah. Opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru.

Pelaksanaan Penataran P4 tersebut menunjukkan bahwa Pancasila telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde Baru. Hal ini tampak dengan adanya himbauan pemerintah pada tahun 1985 kepada semua organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun