Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Sekolah Berintegritas

7 Mei 2021   11:20 Diperbarui: 7 Mei 2021   11:30 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

PPDB yang Akuntabel dan Transparan

Indikator dari hal ini antara lain; (1) terlaksananya PPDB secara transparan dan akuntabel, (2) terpublikasikannya PPDB kepada masyarakat secara transparan, (3) dijalankannya prosedur/petunjuk teknis PPDB yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan, (4) tersedianya sarana laporan/ pengaduan masyarakat terkait PPDB, dan (5) ditindaklanjutinya laporan/pengaduan  dari masyarakat terkait PPDB.

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan

Indikator dari hal ini antara lain; (1) terimplemetasikannya regulasi atau peraturan tentang tata kelola dana pendidikan, (2) terpublikasikannya informasi pengelolaan dana pendidikan yang dapat diakses oleh masyarakat, (3) tersedianya personil yang kompeten dalam pengelolaan dana pendidikan, (4) terlaksananya pelatihan/ sosialisasi penguatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan, (5) terlaksananya pelatihan asesor/ sosialisasi penguatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) sekolah dan komite sekolah dalam pengelolaan dana BOS/PIP/dana lainnya.

Akurasi DAPODIK terintegrasi dengan Aplikasi Jaga KPK

Indikator dari hal ini antara lain; (1) tersedinya infrastruktur/peralatan untuk pemutakhiran DAPODIK secara berkala, (2) dilakukannya pembaharuan/pemutakhiran DAPODIK secara berkala, (3) terintegrasinya DAPODIK dengan aplikasi jaga KPK atau aplikasi pendukung lainnya.  

Larangan Menerima Gratifikasi dan Pungutan Liar

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) tersedianya regulasi atau peraturan tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar terkait semua pelayanan pendidikan, (2) tersosialisasikannya regulasi atau peraturan tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar kepada komite sekolah, warga sekolah, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat, (3) terfasilitasi pengaduan terkait dengan dugaan gratifikasi dan pungutan liar dalam layanan pendidikan di sekolah, (4) ditindaklanjutinya laporan dari  masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar dalam layana pendidikan dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pengawasan Dana Pendidikan

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) terlaksananya audit terkait dana pendidikan (BOS/PIP/dana lainnya) oleh inspektorat daerah, (2) adanya pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan, (3) terpublikasikannya lapora penggunaan dana pendidikan (BOS/PIP/dana lainnya) kepada publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun