Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menghasilkan Calon Kepala Sekolah Potensial Melalui Seleksi Substansi Cakep

22 Februari 2021   16:36 Diperbarui: 22 Februari 2021   16:58 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MENGHASILKAN CALON KEPALA SEKOLAH POTENSIAL MELALUI SELEKSI SUBSTANSI CAKEP

Oleh: IDRIS APANDI
(Penulis Buku Kepala Sekolah Kreatif dan Inovatif di Era Revolusi Industri 4.0)

Kepala sekolah merupakan ujung tombak peningkatan mutu satuan pendidikan dalam rangka mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan. Diperlukan sosok yang selain kompeten, juga memiliki visi, jiwa kepemimpinan, dan kematangan emosional dalam memimpin sekolah. Apalagi di saat sekolah dihadapkan pada tantangan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif, dan memiliki karakter yang kuat.

Seleksi substansi calon kepala sekolah merupakan sebuah upaya untuk menghasilkan figur calon kepala sekolah yang potensial menjadi seorang pemimpin yang berkualitas di satuan pendidikan. 

Sebelum dilaksanakan seleksi substansi, terlebih dahulu dilaksanakan seleksi administrasi dari para pendaftar calon kepala sekolah. Para pendaftar calon kepala sekolah pada umumnya adalah wakil kepala sekolah atau guru yang direkomendasikan oleh kepala sekolah di unit kerjanya masing-masing dan juga mendapat rekomendasi dari pengawas pembinanya.

Saringan awalnya sebenarnya diharapkan dari kepala sekolah. Seorang kepala sekolah yang tahu bagaimana kinerja seorang guru di sekolah yang dipimpinnya tentunya bisa memutuskan untuk merekomendasikan atau tidak seorang guru untuk mendaftar menjadi bakal calon kepala sekolah. Begitu pun pengawas sekolah tentunya bisa memberikan masukan atau rekomedasi kepada kepala sekolah terkait dengan kelayakan seorang guru mendaftar bakal calon kepala sekolah.

Berdasarkan Permenikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah saat ini bukan lagi tugas tambahan, tetapi telah menjadi jabatan sebagai bagian dari peningkatan karir guru. Oleh karena itu, jabatan kepala sekolah diharapkan menjadi sebuah penghargaan dan promosi bagi guru-guru yang berprestasi.

Sebelum seorang guru diangkat menjadi kepala sekolah memilik banyak pengalaman dalam membantu tugas-tugas kepala sekolah sehingga saat yang bersangkutan menjadi kepala sekolah, dia tidak bingung melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah. 

Kalau perlu seorang guru sebelum dipromosikan menjadi kepala sekolah pernah tour of duty menduduki jabatan wakil kepala sekolah yang berbeda, seperti bidang kurikulum, kesiswaan, sarana, dan humas. Pernah juga menjadi pembina OSIS, pernah menjadi pembina ekstrakurikuler, pernah menjadi pembimbing lomba/olimpiade, dan sebagainya sehingga benar-benar tahu "dapurnya" sekolah.

Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi. Hal yang menjadi fokusnya adalah kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Pasal 7 ayat (4) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa seleksi admnistratif merupakan penilaian dokumen yang meliputi:

  1. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
  2. fotokopi sertifikat pendidik;
  3. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan
  4. terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
  5. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau
  6. perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  7. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
  8. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f;
  10. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
  11. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
  12. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  13. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Peserta yang lolos seleksi administrasi lanjut mengikuti seleksi substansi.  Seleksi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga penyelenggara lain yang disetujui oleh Direktorat GTK Kemdikbud atas supervisi dari LPPKS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun